Beranda hukum Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Sopir, Polisi Dipraperdilkan

Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Sopir, Polisi Dipraperdilkan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/3)
Meski kasus pengeroyokan terhadap A (50) salah seorang sopir truck di Sangatta telah dicabutnya akhir pekan lalu, namun tidak menghentikan proses hukum pelakunya. Pasalnya, selain pengeroyokan, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang (UU) Darurat tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko menyebutkan ketiga pelaku R, D, dan J telah melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan gugatan praperadilan ke PN Sangatta. Dalam padangan kuasa hukum R,D dan J seharusnya polisi membebaskan ketiganya karena laporan kasus itu telah dicabut korban. “Polres sudah siap menghadapi kasus pra peradilan itu, rencananya pada tanggal 14 Maret mendatang sidang dimulai. Mereka protes, mengapa polisi dalam penangkapan itu sampai harus menggunakan senjata lengkap,” kata Anang didampingi Kanit Pidum Ipda Dharmadji, Kamis (3/3) siang.
Diakui, bila tindakan dirinya yang mempersenjatai anggotanya memiliki alasan kuat, selain keamanan anggotanya juga didapat informasi pelaku memiliki senjata tajam, demikian tindakan membanting paksa salah seorang pelaku juga dikarenakan pelaku hendak melawan polisi dengan senjata tajam. “Penangkapan para pelaku saat itu sudah sesuai prosedur, kalau mereka menggunakan senjata tajam anggota yang bertugas harus melindungi diri. Apa lagi saat itu, salah seorang pelaku hendak melakukan perlawanan. Makanya, tindakan represif terpaksa kami ambil dan tindakan membanting untuk melumpuhkannya,” jelas kapolres.
Lebih jauh, kapolres menyebutkan ketiga tersangka dijerat dalam kasus memiliki dan membawa senjata tajam seperti diatur pada pasal 170 KUHP dan UU Darurat nomor 2 tahun 1951 yang ancaman pidananya 10 tahun, kemudian kasus pengeroyokan kepada A seorang sopir truk .
Terhadap pra peradilan yang disampaikan tersangka, bagi kapolres merupakan hak seorang warga negara yang berpekara. Menurutnya, pra peradilan bukan sesuatu yang tabu. “Kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan mereka,” tandasnya.
Gugatan R,D dan J kepada polisi dari kasus pengeroyokan A (50) warga Sangatta Utara, pada Selasa (9/2) lalu. Peristiwa yang terjadi pukul 16.00 Wita depan Kampus STIE Nusantara Sangatta Utara itu terjadi pukul 16.00 wita. A yang hanya bekerka sebagai pengangkut bahan galian C diserang R,D dan J yang ternyata pengawas proyek bongkar muat . Ketiganya, diamakan polisi pada Kamis (12/2) di Batu Putih untuk dimintai keterangan berdasarkan pengakuan saksi dan korban.(SK-02/SK-03/SK-11)