Beranda ekonomi Raperda Pengamanan Lahan Pertanian, Kandas

Raperda Pengamanan Lahan Pertanian, Kandas

0
Kadis Pertanian Kutim Sugiono saat memberi keterangan soal pengaman lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

Loading

SANGATTA (25/6-2019)

            Keinginan Dinas Pertanian Kutim mengamankan lahan pertanian dari pengalihan fungsi lahan, dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pangan Berkelanjutan (PPB), akhirnya kandas.

Terhentinya penyusunan Raperda PPB terang  Kadistan Kutim, Sugiono, akibat rasionalisasi  anggaran.  “Raperda yang bertujuan mengamankan zona  pertanian ini  pupus di tengah jalan,” kata  Sugiono, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/6).

Ia  menerangkan, Raperda PPB dibuat  tujuannya untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan untuk kegiatan lain. “Dengan Raperda zona pertanian, maka   keberadaan lahan yang memiliki potensi atau produktifitas dalam usaha pertanian menjadi aman dan  tidak berubah menjadi fungsi lain,” terangnya.

Sayangnya,  akibat adanya rasionalisasi anggaran akibat defisitnya penerimaan APBD Kutim, proses pengusulannya terhenti. “Kami tidak bermaksud mengesampingkan sektor lain yang memerlukan lahan ribuan hektar demi peningkatkan kesejahteraan rakyat, namun apalah artinya jika keberhasilan sektor lain namun Kutim kehilangan sumbar pangan bahkan harus mendatangkan dari luar seperti beras dimana saat ini masih mendatangkan dari Sulawesi atau Pulau Jawa,” bebernya.

Disebutkan, lahan pertanian yang ada saat ini, suatu saat hilang akibat pengalihan fungsi lahan serta berkurang minat masyarakat menjadi petani. Disisi lain kebutuhan akan pangan dan ketersediaanny beras terus meningkat akibat meningkatnya pertumbuhan penduduk.

Di Kutim saat ini kawasan yang mempunyai potensi pertanian cukup besar yakni Kongbeng, Kaubun, Kaliorang, Teluk Pandan, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Rantau Pulung  dan Bengalon.(SK2/SK3)