Beranda kutim Raperda RJMD Ditargetkan Selesai Bulan Ramadhan

Raperda RJMD Ditargetkan Selesai Bulan Ramadhan

0

Loading

Mahyunadi - Ketua DPRD Kutai Timur
Mahyunadi – Ketua DPRD Kutai Timur
RAPERDA Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 ditargetkan DPRD Kutim dalam sebulan selesai dibahas. Bahkan, setelah mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi disepakati langsung dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, usai memimpin sidang paripurna mendengarkan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap kebijakan umum RPJMD Kutim, Rabu (1/6) siang menyebutkan sebelum libur lebaran Raperda RPJMD bisa diselesaikan. “Garis besar raperda itu juga sudah bagus, jika pun ada kekurangan, ya paling tinggal dilakukan pembenahan sedikit saja lagi,” terangnya.
Terhadap rapat yang digelar Rabu siang, ditandaskan yang terakhir dilaksanakan dan diharapkan Ketua Banleg Mastur Djalal untuk segera menyiapkan Pansus. Disebutkan, hasil kerja pansus akan disampaikan rapat pleno untuk diusulkan dilakukan sidang paripurna pengesahan. “Berdasarkan aturan dan perundang-undangan, RPJMD harus disahkan paling lambat 6 bulan setelah masa jabatan kepala daerah terpilih dilantik, karenanya pansus diminta bekerja ekstra jika perlu siang malam kerjanya,” pinta Mahyunadi.
Selain itu, Raperda RPJMD disebutkan ada tiga Raperda yang akan disahkan sebelum libur lebaran mendatang yaitu Raperda Corporate Social Responsibility (CSR), Raperda Pelayanan Publik, dan Raperda Perhitungan APBD tahun 2015. (ADV41-DPRD Kutim)