Beranda hukum Ratusan Pekerja Kontraktor Pertamina, Demo Minta Naik Gaji

Ratusan Pekerja Kontraktor Pertamina, Demo Minta Naik Gaji

0

Loading

Suasana Karyawan Pertimana EP Sangatta, Berdemo di Disnaker 
SANGATTA,Suara Kutim.com
Ratusan pekerja  di  PT Pertamina EP Sangatta,  Selasa (19/8)  pagi  menggelar unjukrasa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kantor Bupati dan DPRD Kutim. Mereka, minta  pemkab dan wakil rakyat ikut memperjuangkan kenaikan gaji mereka.
Mengenakan seragam kerja masing-masing, ratusan pekerja yang tergabung di lima perusahaan, minta dilakukan mediasi  dengan PT Pertaminan terkait  permintaan kenaikan gaji  sebesar 35 persen. “Kami  minta bantuan dilakukan mediasi bi partit  dengan Pertamina terkait penyesuaian gaji yang telah tiga tahun tidak naik, padahal sudah ada perjanjian bersama dengan kontraktor  untuk kenaikan gaji tiga puluh lima  persen tapi PT Pertamina EP sebagai pemberi  kerja tidak setuju,” jelas Ketua serikat buruh Pertamina Aria Kusuma, dalam pertemuan yang digelar di ruang pertemuan Disnakertrans.
Pertemuan yang  dihadiri Kabid Hubungan Industrial M Thamrin, Kapolsek Sangatta AKP Sumarno dan Kanit Reskrim Ipda Dharmaji serta puluhan perwakilan buruh hanya berlangsung 30 menit. Sebelum melakukan pertemuan, pendemo yang  berjumlah 300 orang  berorasi  di depan Kantor Disnakertrans.  “Tidak baik kalau dalam perundingan lalu tuntutan berkembang, sekarang jelaskan semua masalahnya yang  dituangkan dalam tuntutan, agar tidak bolak-balik,” pinta Tamrin.
Perwakilan buruh  tetap bertahan dengan satu tuntutan Pertamina mentaati PB dipatuhi Pertamina. Kepada wartawan, Aria  mengatakan mereka menuntut kenaikan dari yang mereka terima sekarang ini sebesar Rp2,3 juta.  “Dibandingkan dengan Bontang, khususnya untuk sektor migas gaji minimumnya sudah mendekati tiga juta karenanya kami dari buruh ingin pertemuan bi partit dengan Pertamina menyelesaikan masalah ini,” katanya
Belakangan,  Thamrin menerangkan   di pertemuan sebelumnya,  kenaikan gaji tidak diketahui pemberi pekerjaan  yakni Pertamina. “PB ini sudah berkekuatan hukum kalau kontraktor tempat kerja pekerja ini tidak berlakukan maka izin operasionalnya bisa dicabut Dinasnaker, terlebih dari lima    kontraktor  yang ada  hanya dua  yang lapor ke Disnakertrans sedangkan tiga tidak pernah lapor,” beber Thamrin seraya menyebutkan perusahaan ada kewajiban perusahaan melapor ke Disnaker.(SK-02/SK-03)