Beranda hukum Residivis Digulung Beserta Sabu Seberat 3,99 Gram

Residivis Digulung Beserta Sabu Seberat 3,99 Gram

0

Loading

Sangatta. Jajaran Polsek Kongbeng kembali berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kongbeng. Kali ini, seorang residivis dengan inisial JE Alias BOTAK (26), yang beralamat di Jalan Menur Gang Mushollah barak nomor 03 Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur, berhasil diamankan unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kongbeng, Minggu (8/3), dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,99 gram.

Barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kongbeng dari tangan Tersangka JE alias Botak, Minggu (8/3/2020).

Kapolsek Kongbeng, IPDA Hari didampingi Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi, dalam keterangannya menjelaskan jika keberhasilan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu Tanggal 08 Maret 2020, sekitar jam 08.00 WITA, jika di Jalan Menur Gang Mushollah RT 21 barak nomor 03 Desa Marga Mulya Kecamatan Kongbeng sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

“Dari informasi masyarakat tersebut maka, sekitar pukul 11.00 WITA, anggota polisi dari unit Reskrim bersama-sama dengan anggota Polsek Kongbeng lainnya langsung melakukan pengembangan dan penggerebekan di barak nomor 3, yang diketahui dihuni oleh JE Alias Botak”, terang IPDA Hari.

Dari penggeledahan di dalam kamar barak, polisi menemukan barang bukti berupa 6 (Enam) poket Narkotika yang di duga jenis shabu dan 6 (enam) buah plastik pembungkus shabu yang ditemukan di bawa kasur, dengan berat 3,99 gram. Selain itu, juga ditemukan 1 satu set alat hisap boong di dalam tas, serta satu buah telepon seluler merk Nokia.

“Dari pengakuan tersangka JE Alias Botak, barang haram tersebut didapatkan dari seorang residivis berinisial RU”, ujar Aipda Andi Dedi yang baru seminggu menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Kongbeng.

Ditambahkan Aipda Andi Dedi, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng guna proses penyidikan lebih lanjut. JE Alias Botak dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.