Beranda hukum Rusdianto Sesung : THR dan Gaji Ke 13 Pakai Perda, PNS Daerah...

Rusdianto Sesung : THR dan Gaji Ke 13 Pakai Perda, PNS Daerah Bakalan Nggak Terima Sebelum Lebaran

0

Loading

SANGATTA (13/5-2019

  Tulisanya DR Rusdianto Sesung – staf ahli DPRD Jatim membuat kaget PNS yang berharap bisa menerima THR dan Gaji ke 13 di penghujung Ramadhan nanti, pasalnya ia menyebutkan akibat pembayaran THR harus dilandasi dengan Perda, membuat proses pencarian tidak tepat waktu.

            Dalam tulisannya yang viral itu, Rusdianto menyebutkan PNS Daerah dan Pejabat Daerah saat ini ‘galau’  kemungkinan tidak diterimanya gaji ke 13  dan THR Lebaran Tahun 2019 tepat waktu. Disebutkan, pada tanggal 6 Mei 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan 2 Peraturan Pemerintah sekaligus yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. “Kedua Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar hukum bagi pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan,” tulis Rusdianto.

PNS, Prajurit TNI, maupun Anggota Kepolisian senang atas ditetapkannya ke 2 PP,  akan tetapi,  tidak semua PNS maupun penerima tunjangan lainnya dapat menikmati  THR dan Gaji ke 13  terutama  PNS di daerah  yang menggunakan APBD.

“Penyebab  keterlambatan pemberian gaji ketigabelas dan THR  bagi PNS Daerah dan Pejabat Daerah ialah adanya ketentuan mengenai diharuskannya pengaturan mengenai teknis pemberian gaji ke 13  dan THR yang bersumber dari APBD dengan Peraturan Daerah,” sebut Rusdianto seraya menyebut Pasal 10 PP Nomor 35 Tahun 2019.

Ia menyebutkan, Gaji ke 13  dan THR yang bersumber dari APBN secara teknis  diatur melalui  Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. “Ini norma baru yang pada tahun-tahun sebelumnya tidaklah demikian normanya,” ungkap Rusdianto.

Dijelaskan, membuat sebuah Perda tidak gampang seperti menerbitkan Permenkeu, pasalnya sebuah Perda ada proses waktu yang lama hingga disahkan DPRD. “Paling tidak ada 20 hari yang diperlukan seperti amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” bebernya.

Kenyataannya, hingga sepekan Ramadhan berlalu, sebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya ini belum ada satupun daerah yang sudah melakukan penyusunan Naskah Akademik dan draft rancangan Perda tentang teknis pemberian gaji ketiga belas dan THR Lebaran Tahun 2019.(SK1)

Artikulli paraprakTarget Swasembada Beras Terkendala Lahan
Artikulli tjetërSemaraka Ramadhan 1440 H