Beranda foto Saat Mendaftar Boleh Bawa Pendukung, Hanya 15 Orang Bisa Masuk Ruang Pendaftaran

Saat Mendaftar Boleh Bawa Pendukung, Hanya 15 Orang Bisa Masuk Ruang Pendaftaran

0
Suasana Sosialisasi PKPU No 12 Tahun 2015 oleh KPU kepada Parpol, Kamis (23/7).

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/7)
Meski sudah dipastikan Pasangan Calon (Paslon) yang akan berlaga di Pilkada Kutim hanya 2, dan kesemuanya mendaftar Senin (27/7). Namun, KPU Kutim, Minggu (26/7) tetap membuka pintu untuk pendaftaran. “Secara resmi, pintu pendaftaran pasangan calon mulai dibuka pukul delapan pada hari minggu tanggal dua puluh enam, dan ditutup tanggal selasa tanggal dua puluh delapan bulan Juli pukul enam belas,” terang Harajatang – Komisioner KPU Kutim.
Bersama Andi Arafah dan Sayuti, diharapkan Parpol pengusumg pasangan calon sebelum mendaftar terlebih dahulu memberitahukan KPU melalui Telepon 0549-25989. “Kalau kegiatan deklarasi bukan bagian dari tugas KPU, tetapi jika Paslon mau mendaftar maka KPU harus menerima dalam masa pendaftaran,” jelas Sayuti.
Ketiganya menyebutkan proses pendaftaran akan dilakukan di Ruang Damar Lantai Dua Gedung Serba Guna Pemkab Kutim. Selama pendaftaran, KPU akan menghadirkan Panwas dan Polres. Sedangkan, Paslon yang datang diperkenankan membawa massa pendukung namun yang bisa masuk ruang pendaftaran hanya 15 orang terdiri pasangan calon, ketuan dan sekretaris partai pendukung seta ketua tim sukses. “Nanti yang bisa masuk ke dalam ruang pendaftaran hanya lima belas orang, dimana dua diantaranya adalah pasangan calon jadi sisanya tiga belas orang terdiri ketua dan sekretaris partai pengusung ditambah tim sukses,” timpal Arafah.
Untuk memudahkan komunikasi antara KPU dengan Paslon, KPU minta Paslon mendaftarkan 2 orang sebagai liaison officer (LO). Diakui, kehadiran LO untuk memudakan antara KPU, Panwas dengan Paslon. (SK-02/SK-03/SK-11/SK-012)