Beranda foto Sabu-Sabu Senilai Rp73,4 Juta Masuk WC, Disita Dari Oknum Anggota Polres Bontang

Sabu-Sabu Senilai Rp73,4 Juta Masuk WC, Disita Dari Oknum Anggota Polres Bontang

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/10)
Menghindari disalahgunakan, sabusabu seberat 36,7 gram senilai Rp73,4 juta dimusnahkan Polres Kutim dengan cara dimasukan dalam air kemudian dibuang di WC. Pemusnahan barang haram dilakukan Wakapolres Kompol I Nyoman Suantara, Kamis (1/10) pagi disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Sangatta, Pengendilan Negeri, BNK Kutim serta dua tersangka yakni Ridwan Hairun (35) dan Sigit Setyawan (22).
Wakapolres I Nyoman Suantara bersama Kasat Resnarkoba AKP Janmanto H Sianturi serta Kasubag Humas Polres Kutim, Iptu Irianto menyebutkan sabusabu yang dimusnahkan diambil dari barang bukti dalam kasus Ridwan Hairun seberat 30,30 gram dari yang disita 31,56 gram, sementara dari kasus Sigit Setyawan sebanyak 6,40 gram dari sitaan seberat 7,24 gram. “Untuk keperluan persidangan, hanya beberapa gram yang dijadikan barang bukti selebihnya wajib dimusnahkan demi keamanan BB, pasalnya barangnya kecil namun punya nilai jual tinggi,” terang wakapolres.
Ridwan Hairuan yang tercatat sebagai anggota Polres Bontang dan tinggal di Asrama Polres Bontang, ditangkap warga masyarakat karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diintrograsi masyarakat bahkan sempat dihadiahi bogem mentang karena mengaku anggota polisi, dibadannya ditemukan SS seberat 31,56 gram yang terbungkus dalam 7 poket.
Karena ada bukti kuat meski Ridwan mengaku anggota polisi, warga dibantu anggota Polres Kutim langsung menyerahkannya ke Polsek Sangatta. Dalam pemeriksaan ternyata benar ia anggota Polres Bontang meski demikian proses hukum tetap jalan. “Proses hukumnya nantinya akan diserahkan ke Jaksaan Negeri Sangatta untuk diteliti lagi sebelum diserahkan ke pengadilan, sedangkan sanksi dari atasannya akan diberikan setelah putusan hukuman pengadilan,” beber wakapolres.
Sementara tersangka Sigit Setyawan yang tercatat warga Gang Seruni Sangatta Utara, ditangkap di Gang Cahaya. Dari tangan Sigit, tim Resnarkoba Kutim menemukan 1 poket senilai 7,24 gram. “Keduanya berencana ingin mengedarkan SS di Kutim terutama di Muara Wahau,” terang AKP Janmanto H Sianturi.(SK-02/SK-03/SK-11)