Beranda hukum Sabu Seberat 74 Gram Masuk Lubang WC

Sabu Seberat 74 Gram Masuk Lubang WC

0
Kapolres Kutim AKBP teddy Ristiawan ketika memusnahkan sabu seberat 75 gram lebih yang disita dari tersangka Hel

Loading

SANGATTA (1/2-2018)
Kepolisian Resort Kutim, Kamis (1/2) memusnahkan sabu hasil operasi penangkapan terhadap Hel bin Id (35) warga Gang Kumis Jalan Sengkawit Tanjung Selor, yang ditangkap Kamis (11/1) lalu di Jalan Walet Desa Wahau Baru Kecamatan Muara Wahau.
Dari 74,09 gram sabu yang disita, hanya beberapa gram yang dijadikan barang bukti di PN Sangatta. Pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam air panas kemudian dibuang ke kloset WC itu, disaksikan Mahdy dari Kejaksaan Negeri dan Riduansyah mewakili PN Sangatta, Sarwono Hidayat dari BNK Kutim serta perwakilan Dinas Kesehatan Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menerangkan, Hel diamankan Tim Opsnal Resnarkoba bersama Polsek Muara Wahau, Kamis malam bersama barang bukti 3 poket sabu seberat 74,09gram. “Hel sudah lama dicari, karena ia warga Bulungan setelah memasarkan sabu di Wahau kembali ke Bulungan. Belakangan didapat informasi, Hel datang ke Wahau membawa sabu dalam jumlah besar,” terang kapolres seraya menambahkan Hel diburu sejak tahun 2017 lalu.
Informasi kedatangan pria kelahiran Pinrang, 5 Mei 1983 ini, diterima tim Opsnal Resnarkoba Polres Kutim sehingga dilakukan penyelidikan. Menurut Iptu Abdul Rauf, informasi Hel bakal datang ternyata benar sehingga tim langsung melakukan penyekatan TKP.
Saat dilakukan penggeledah, tim Opsnal Polres Kutim menemukan 3 poket sabu dalam kemasan besar, timbangan digital, uang sebesar Rp1,3 juta dan kotak kayu yang diakui Hel tempat menyimpan sabu bersama timbangan digital. “Sabu bernilai jutaan rupiah itu disimpan di kotak kayu yang ditempatkan dibawah tangga. Kotak kayu yang diamankan itu sepintas seperti tempat menyimpan alat pertukangan, sementara beberapa bungkus plastik klip dan timbangan digital dilempar semak ke semak-semak belakang rumah,” beber Abdul Rauf seraya menambahkan TKP Hel ditangkap merupakan rumah kontrakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hel yang sudah berkeluarga terpaksa harus berpisah dengan istri dan anaknya. Ia kepada penyidik, mengaku menjual sabu sejak 4 bulan lalu karena himpitan ekonomi.”Kini Hel diamankan di Mapolres Kutim, bersama barang buktinya,” sebut Abdul Rauf.(SK2/SK3)