Beranda hukum Sabu Temuan Polres Kutim, Milik YN Resedivis Narkoba

Sabu Temuan Polres Kutim, Milik YN Resedivis Narkoba

0
Suwardi dan Galeh, keduanya kurir sabu senilai Rp30 M yang berhasil ditahan Polres Kutim sejak Sabtu (2/7) lalu di Bengalon.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/7)
Suwardi bin Nipon (43) kurir sabu seberat 14,026 Kg membenarkan barang haram yang ia bawa milik seorang bandar besar yang tinggal di Tawau Malaysia. Dalam pemeriksaan, Suwardi menyebutkan sabu seharga Rp30 M ini dikirim melalui jalur laut dengan transaksi di tengah laut. “Penyerahannya dilakukan di perairan Pulau Bunyu, setelah itu dengan speed boat di bawa ke Bulungan terus dibawa ke Berau hingga Kutim,” aku Suwardi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko ini mengungkapkan kronologis pengagalan peredaran sabu di Kaltim yang diakuinya tidak tercium aparat. “Keberhasilan penggagalan masuknya sabu sehargha Rp30 M itu ketika dilakukan razia cipta kondisi saat pelaksanaan Operasi Ramadniyah Mahakam 2016, Sabtu (2/7) pukul 01.30 wita di simpang tiga Perdau Poros Sangatta – Bengalon,” ungkap kapores.
Dalam jumpa pers, Rabu (13/7) siang di Mapolres Kutim, ia menyebutkan Suwardi sebagai pengendara mobil Nopol KT 1778 BR tampak gelisah sehingga dilakukan pemeriksaan detail dan ditemukan benda mencurigakan yang disimpan dalam jerigen. “Jerigen warna hitam ditempatkan di bagian belakang dalam mobil Nopol KT 1778 BR,” sebut kapolres.
Kapolres Rino Eko mengaku temuan sabu seberat 14 Kg lebih merupakan temuan terbesar di Kaltim dan Kaltara. Ditanya wartawan, informasi sabu kualitas tinggi yang digagalkan peredarannya oleh jajarannya milik YN – seorang mantan resedivis Narkoba di Tarakan, ia membenarkan. “Dalam penyelidikan dan serta keterangan saksi yang ada termasuk kedua tersangka, YN merupakan pemilik barang haram senilai Rp30 M ini. Ia mengendalikannya dari Malaysia, termasuk teknik serta jam transaksinya,” beber kapolres.(SK2/SK3)