Beranda hukum Sekab Pastikan YBI Tidak Menjadi CPNS

Sekab Pastikan YBI Tidak Menjadi CPNS

0

Loading

Sekab Ismunandar

SANGATTA,Suara Kutim.com

     Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Ismunandar memastikan tersangka YBI (37)  yang bakal diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Honorer atau K2 2  tidak akan diangkat jadi CPNS. “Pasti tidak akan diangkat jadi CPNS, kalaupun sudah melengkapi berkas untuk jadi CPNS, tidak akan diangkat,” tegas Ismunandar. 
      Kepada Suara Kutim.com, Selasa (20/5), ditegaskan YBI yang tercatat honorer Bagian Humas Setkab Kutim positif sebagai pemilik dan pengguna sabu-sabu. “YBI sudah pasti tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS,” terang Ismunandar.

Dikatakan,  jika terbukti menggunakan sabu-sabu  dipecat, apalagi  masih status  honorer tidak akan lolos jadi PNS. “YBI itu  masih status honorer belum ada SK PNS kalau sudah ketangkap pasti tidak jadi CPNS, kelulusannya itu batal,” tegas Ismunandar.
Seperti diketahui, YBI yang merupakan pegwai honorer Bagian Humas ditangkap Polres Kutim akhir bulan April, karena menggunakan dan memiliki SS. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan SH, mengatakan penangkapan YBI  dilakukan setelah lama dicurigai bahkan dijadikan target operasi (TO). “YBI jadi TO sebab dari penangkapan-penangkapan tersangka lain selama ini, ketika diminta keterangan  ternyata nama  ini selalu muncul,” ungkap kapolres.
            Saat ditangkap, dirumah YBI ditemukan  bong, pipet kaca, korek gas modifikasi. Kepada penyidik, YBI mengakui menggunakan SS yang dibeli di Samarinda. “Tes urin YBI positif,” timpal Jan Manto Hasiholan seraya menyebutkan YBI disangka melanggar  pasal 112 dan pasal 117 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman  hukuman minimalnya  4 tahun penjara  denda minimal Rp800 juta.(SK-02)

Artikulli paraprakPHK Massal Mengancam Kutim
Artikulli tjetërPemkab Alokasikan Rp493 M Setiap Tahun