Beranda hukum Selama Ramadhan, Jam Masuk Kerja ASN Dimulai Pukul 08.00 Wita

Selama Ramadhan, Jam Masuk Kerja ASN Dimulai Pukul 08.00 Wita

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/6)
Memasuki bulan Ramadhan 1437 H yang dimulai Senin (6/6) besok, Pemkab Kutim sesuai intrusksi Mendagri dan Gubernur Kaltim memberlakukan perubahan jam kerja yang efektif hanya 6,5 jam untuk Senin sampai Kamis, sementara pada hari Jumat jam kerja hanya sampai pukul 11.00 Wita.
Dalam surat edaran yang disebarkan ke semua SKPD dan lembaga pelayanan publik lainnya, disebutkan selama Ramadhan tidak diberlakukan apel pagi, sementara jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita. “Perubahan jam kerja ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa ramadhan oleh PNS dan tenaga kontrak daerah (TK2D) Kutim, selain itu tugas negara tetap terlaksana,” terang Bupati Ismunandar saat menjelaskan Surat Edarannya Nomor 060/185/ORG.III tanggal 31 Mei 2016.
Diungkapkan, selama ramadhan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam berakhir pukul 15.30 wita. Disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka hari Senin hingga Kamis dan Sabtu mulai kerja pada pukul 08.00 wita hingga pukul 14.00 wita. “Adanya perubahan dan engurangan jam kerja ini tidak membuat PNS dan TK2D Pemka Kutim malah bermalas-malasan atau bahkan tidak masuk kerja. Karena menurutnya, dengan berpuasa seharusnya semakin meningkatkan kinerja pegawai karena jika dikerjakan dengan ikhlas sebagai bagian dari ibadah,” pesan Ismunandar.(SK3)

Artikulli paraprakHubungan Intim Dilakukan Sepulang Sekolah Disalah Satu Kebun Sawit
Artikulli tjetërFNKB : Pembentukan BPKAD Semakin Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah