Beranda hukum Selamatkan Keluarga Dari Narkoba, Terlanjur Bisa Diobati Lewat IPWL

Selamatkan Keluarga Dari Narkoba, Terlanjur Bisa Diobati Lewat IPWL

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/1)
Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya di Kutai Timur (Kutim) harus disikapi masyarakat bahwa saat ini Kutim menjadi “target empu”k bandar Narkoba untuk menjajakan barang haramnyai. Yang lebih mengkhawatirkan, kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko, penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya sudah merambah kalangan anak-anak dan remaja.
Bersama Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito disebutkan 89 kasus narkoba yang ditangani polres pada tahun 2015 diamankan 144 orang tersangka yang berhasil diamankan. Tersangka yang diamankan terdiri 131 orang laki-laki, 9 perempuan dan 4 orang masih berstatus anak. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, diantaranya 7.002 butir pil koplo jenis Double LL (LL), 297,55 gram narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp 47.327.000,. 7 unit mobil, 18 sepeda motor dan 95 unit telepon genggam (HP), serta peralatan pelengkap akitifitas narkoba seperti bong, timbangan elektronik dan lainnya.
AKP Dhadhag menyebutkan kebanyakan tersangka pengedar dan pengguna narkoba dan obat-obatan berbahaya. Dikatakan, polres bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur tidak pernah bosan melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan kepada masyarakat agar sadar dan mau bersama aparat membantu mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba minimal dari lingkup terdekat yakni keluarga.
Jika memang ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkoba dan ingin sembuh, ujar AKP Dhagdhag, bisa meminta bantuan kepada aparat kepolisian atau langsung dibawa ke pusat rehabilitasi narkoba di Samarinda atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang kini sudah ada di Puskesmas.
“Pengguna narkoba bisa mendapatkan perawatan dan rehabilitasi dari ketergantungan menggunakan narkoba. Karena jika dilihat dari hasil pengungkapan kasus, rata-rata para pengguna narkoba yang ditangkap adalah para pengguna narkoba kambuhan. Tidak menggunakan narkoba selama ditangkap dan dipenjara namun setelah keluar penjara kembali memakai narkoba bahkan bisa menjadi pengedar,” ungkapnya.(SK-03/SK-12)