Beranda hukum Semarak Ramadhan 1440 H

Semarak Ramadhan 1440 H

0

Loading

Konversi Nilai Zakat Fitrah Tahun 2019 Ditetapkan Rp37,5 Ribu Perjiwa

SANGATTA (8/5-2019)

         Agar pengumpulan zakat ummat Islam lebih lama dan maksimal, tahun ini Kementrian Agama Kutim dipekan pertama sudah menerbitkan kadar zakat fitrah bila dikonversi dengan uang senilai Rp37,5 ribu perjiwa untuk kelompok tinggi sedangkan kelompok tengah sebesar Rp32,5 ribu dan terendah Rp25 ribu, sedangkan fidyah ditetapkan sebesar Rp12 ribu perjiwa per hari, sedangkan bila dengan beras seberat 2,5 Kg per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Kutim Ambotang

               Kepala Kantor Kementrian Agama Kutim, Ambotang menerangkan keputusan besaran nilai uang zakat ini dilakukan setelah bermusyawarah dengan Pemkab dan sejumlah tokoh agama Islam termasuk MUI dan Ormas Islam. “Alhamdulillah, setelah mempertimbangkan berbagai aspek terutama harga beras di sejumlah pasar yang ada di Kutim, besaran nilai uang untuk zakat dibagi tiga kelompok,” terang Ambotang.

                Kementrian Agama Kutim mengimbau ummat Islam yang berkewajiban untuk melaksanakan zakat hendaknya segera melaksanakan tanpa harus menunggu malam – malam terakhir Ramadhan. Selain itu, Ambotang mengajak ummat Islam di Kutim untuk menggelorakan semangat berzakat, infaq dan shodaqah untuk kepentingan fuqara, masakin dan orang-orang yang membutuhkan.

                Ambotang mengimbau amil yang dibentuk pemerintah atau Baznas serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melaksanakan tugas dengan jujur, adil dan amanah. Selain itu melaporkan hasil pengumpulan serta pendistribusian kepada Baznas serta Kantor Kemenag Kutim. “Segera lakukan pendataan untuk dibuat data base mustahiq, muzaki serta perangkat-perangkat pengumpulan, pendistribusian, pemberdayaan dan pengembangan ZIS,” pesan Ambotang seraya mengajak ummat Islam untuk memperbanyak zikir, ibadah, dan doa untuk keselamatan dan kedamaian Indonesia.

Diungkapkan, zakat merupakan perintah Allah SWT agar ummat Islam mensucikan harta dan kekayaanya dari dosa-dosa dalam berusaha mencari nafkah baik baik bagi diri sendiri maupun keluarga. Zakat, lanjutnya, berfungsi sebagai landasan utama dalam menegakan sendi-sendi perekonomian Islam. “Dengan berzakat, Insya Allah akan kita dapat menolong saudara-sudara kita seiman dan menjadi solusi bagi problem ekonomi dan sosial kemasyarakatan,” tandas Ambotang.(SK4)