SANGATTA (15/11-2018)
Sejumlah Fraksi di DPRD Kutai Timur (Kutim) sepakat gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutim yang tahun 2018 sebesar Rp1,2 juta untuk lulusan sarjana dan Rp900 Ribu lulusan SLTA, pada tahun 2019 naik sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2019.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi dihadiri Wakil Ketua Yulianus Palangiran, Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang dan Sekda Irawansyah, anggota Forkominda dan pejabat lainnya , fraksi Partai Golkar melalui Sayid Anjas, Fraksi Demokrat- Harpandi, Yusuf T Silambi (F-PDIP), Didiek Prabowo Kusumo, Sobirin Bagus (Fraksi Nasional Kesejahteraan Bangsa) dan Herlang (Fraksi Nurani Amanat Persatuan).
Dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 14.00 Wita, RAPBD Kutim disetujui sebesar Rp2,9 Triliun yang ditargetkan dari PAD, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah. Sementara untuk belanja daerah dialokasikan Rp2,9 triliun yakni untuk belanja tidak langsung, belanja langsung dan pembiayaan daerah. (ADV-DPRD KUTIM)