Beranda hukum Semua Kasus Korupsi Tahun 2017 Sudah Masuk PN Tipikor Samarinda

Semua Kasus Korupsi Tahun 2017 Sudah Masuk PN Tipikor Samarinda

0

Loading

SANGATTA (20/1-2018)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta di tahun 2018, berupaya menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi baik yang sudah ditangani dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kajari Sangatta Mulyadi menyebutkan, sesuai instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, Muhammad Prasetyo, mereka lebih melakukan optimalisasi pemberdayaan satuan tugas (Satgas) anti korupsi yang ada dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus korupsi.
Disebutkan, pada tahun 2017 ada 7 kasus korupsi sudah dilimpahkan ke pengadilan yakni dua kasus yang digali Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sangatta yakni kasus cetak sawah pada dinas Pertanian Kutim dan kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) di Long Mesangat.
Kemudian, empat kasus lainnya yang merupakan limpahan dari Polres Kutim diantaranya kasus Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Beras Raskin di Bengalon dan PNPM di Sangatta Utara. “Kejaksaan harus mengoptimalkan satgas-satgas korupsi yang ada disetiap unit kerja. Mulai satgas TP4D untuk melakukan pendampingan dan pencegahan tindak pidana korupsi dan juga satgas penindakan korupsi. Namun, aparat pemkab sebaiknya lebih sadar dan mawas diri, sehingga mampu mencegah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi. Baik kepada diri sendiri maupun upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya,” imbuh kajari.
Lebih juah ia mengakui dugaan penyalahgunaann dana APBD Kutim pada PDAM Kutim, salah satu kasus yang menjadi perhatian jajarannya. Kepada Suara Kutim.com, disebutkan selain kasus PDAM Kutim yang sudah memeriksa 20 orang, kini jajarannya juga sedang menyelidiki kasus penyimpangan dana negara yang dilaporkan masyarakat. “Tidak semua laporan masyarakat bisa diteruskan, jika datanya tidak valid namun kesemuanya tetap dipelajari meski informasinya masih minim seperti kasus PDAM itu,” bebernya.(SK2/SK3/SK12)