Beranda hukum Setelah Lengkap, Polisi Akhirnya Limpahkan Berkas dan AH ke Kejaksaan

Setelah Lengkap, Polisi Akhirnya Limpahkan Berkas dan AH ke Kejaksaan

0
AH mengenakan kopiah dan rompi tahanan ketika diserahkan Polres Kutim ke Kejaksaan Negeri Sangatta, Senin (27/6) siang tadi.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/6)
AH – seorang pengacara juga Ketua sebuah LSM di Sangatta, akhirnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Sangatta. Dengan demikian, proses hukum dengan sangkaan menghasut atau turut serta melakukan pencurian buah dinyatakan lengkap.
Saat dilimpahkan ke Kejari Sangatta, Senin (27/6) siang, AH meminta agar menjalani tahanan luar atau tahanan kota. “Klien kami minta agar ditahan luar atau tahanan kota. Karena itu, saya sedang mencari keluarganya yang akan menjamin AH tidak melarikan diri,” jelas Arianto, yang mengaku sebagai pengacara yang ditunjuk Kejaksaan karena ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara.
Disela-sela menyaksikan penyerahan berkas dan tersangka dari Polres Kutim ke Kejaksaan, Arianto mengaku belum tentu dalam kasus yang menimpa AH. Menurutnya Arianto, ia hanya diminta jeksa mendampingi AH setelah kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negari sehingga pengadilan berhak menunjuk pengacara lain atau tersangka kembali menggunakan jasa pengacaranya yang lama.
Menanggapi rencana permintaan penangguhan penahanan dari Abdul Hakim, Kajari Sangatta Tety Syam SH mengakui sah dan hak bagi tersangka namun dari awal penyidikan sudah ditahan sehingga sulit dikabulkan. “Nanti kalau tahan luar, susah lagi bagi kami. Setiap mau sidang, harus dipanggil lagi. Jadi tidak perlu ditahan luar, biar proses hukumnya capat. Kami juga rencanakan akan sidangkan bersamaan dengan tersangka lain dalam berkas terpisah,” terangnya.
Seperti diketahui AH yang tercatat warga Margo Santoso Sangatta ini disebut penyidik turut serta dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di salah satu perusahan perkebunan sawit di Pangadan dan Kaubun yang melibatkan 7 orang yang terlebih dahulu dijebloskan dalam tahanan Polres Kutim.
AH yang pernah melaporkan jajaran Pemkab ke kejaksaan, dijerat dengan pasal 363 jo 55 KUHP karena terbukti ikut serta dan menyuruh melakukan pencurian.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakNarkoba Mengancam Keutuhan NKRI
Artikulli tjetërBupati Ismu Perintahkan Satpol PP Tangkap Gepeng, Lepas di Samarinda