Beranda hukum Setelah Menyita BB, Kejaksaan Fokus Kasus Penyimpangan Asset KTE

Setelah Menyita BB, Kejaksaan Fokus Kasus Penyimpangan Asset KTE

0

Loading

Lahan Milik Bank IFI Kepada PT KTE Yang Disewakan
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Setelah menuntaskan penyitaan barang bukti dari kasus korupsi penyalahgunaan hasil penjualan saham PT KTE, Kejaksaan Negeri Sangatta kini memfokuskan pengalihan dana jaminan Bank IFI Jakarta yang merupakan bagian dari sitaan kejaksaan. “Komisarisnya sudah kami periksa hingga tiga kali, demikian dengan  Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi,” terang Kajari Sangatta Tety Syam, seusai menerangka seputar penyerahan BB ke Kasda Kutim, Selasa (28/10).
Dalam keterangan persnya, Kajari Tety Syam menyebutkan pemeriksaan terhadap Anung Nugroho,  dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung.  “Pemeriksaan dilakukan di Lapas, atas izin dari Lapas,” katanya termasuk terhadap  Apidian,  yang mendekam dalam Lapas Tenggarong.
Terkait  keterangan  Anung, Tety mengaku  untuk mengkofirmasih aset  apa saja yang diserahkan Bank IFI ke KTE.  Karena dalam beraks yang ada  Anung diyakini  mengetahui  aset yang diserahkan  ke KTE. “Dari keterangan Anung, kami bisa mengkonfirmasih  aset  apa saja yang diserahkan ke KTE  karena  kami selama ini hanya tahu  dari koran, kalau aset  itu terdiri dari beberapa item, termasuk tanah yang sedang disewa PT Total di Teragong,” katanya.
Meskipun enggan menyebut  aset mana saja yang diserahkan Bank IFI, sesuai dengan keterangan Anung, namun Tety memastikan tidak saja tanah  Teragong Jakarta Selatan, karena ada juga yang dalam bentuk perumahan, yang  nilai  lebih besar  dari tanah Teragong. “Sekarang yang ingin kami telusuri siapa yang kuasai aset  jaminan Bank IFI itu sekarang, sebab jika di nilai sekarang, nilainnya sudah jauh lebih besar deposito KTE di Bank IFI seperti  Tanah Teragong sekarang dilainya sudah  di atas empat puluh lima miliar,” beber kajari.
Seperti diketahui, Kejari melakukan penyelidikan terhadap  aset yang diserahkan pemilik Bank IFI,  salah satunya  tanah di Teragong Jakarta. Belakangan tanah yang tudak jauh dari sebuah hotel berbintang serta JIS, dikabarkan  disewakan pimpinan PT KTE  ke perusahan asing yakni PT Total  dengan nilai kontrak Rp25 miliar selama 5 tahun  tanpa sepengetahuan Kejaksaan.

            Jika dana Rp25 miliar hasil sewa  tidak masuk kas  daerah,  merupakan kasu baru dalam rangkaian tindak pidana korupsi saham KPC.  “Karena itu kejaksaan  gencar melakukan penyelidikan agar  terungkap jelas,” kata Kajari Tety Syam.  (SK-02/SK-03)