SANGATTA, Suara Kutim.com
Tim Buser Polres Kutim kembali mengukir pretasi, dengan menggulung kawanan pengedar obat terlarang jenis doubel el dan sabu-sabu. Operasi yang berhasil menyita 11 ribu doubel el itu, terjadi Rabu (19/11) siang di Jalan APT Pronoto Desa Sangatta Utara.
Operasi yang dilakukan Resnarkoba dipimpin Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi, membuat warga kaget. Operasi yang digelar pukul 14.40 Wita, berhasil diamankan empat tersangka yakni Noviadi (20) warga Jalan Mujur Jaya, Nurainy (30) warga Jalan Ahmad Dahlan, Zulkifli alias Ijul (22) warga Gang Sultan dan Oktovianus (19) warga Jalan Kutai Indah, Sangatta Utara.
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponengoro didampingi Kasat Reskoba Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi bakal ada transaksi obat haram di Jalan Ahmad Dahlan. “Transaksi itu dilakukan seseorang mengendarai motor Yamaha Mio, namun ciri-cirinya tidak disebutkan kecuali tempat transaksi dekat sebuah mini market ternama,” kata kapolres.
Lebih jauh, kapolres dalam jumpa pers, Rabu petang, menyebutkan, setelah dilakukan indentifikasi akhirnya ciri pengedar diketahui sehingga saat dicegat di Jalan APT Pronoto, tersangka bernama Noviandi tak berkutik ketika ditemukan satu bungkus kecil LL .
Dalam pemeriksaan awal, warga Mujur Jaya mengungkapkan asal obat haram yakni dari Nurainy (30) warga Jalan Ahmad Dahlan. Ketika kepolisian melakukan pemeriksaan di rumah Nurainy, ditemukan 9.000 butir LL yang tersimpan dalam 9 bungkus plastik. Selain itu, ditemukan 8 bungkus kecil sebanyak 2.000 butir LL, 2 unit HP yang kerap dijadikan sarana komunikasi, sabu-sabu 0,32 gram, bong, pipet yang diduga digunakan mengkonsumsi sabu-sabu.
Tidak hanya mengamankan, Noviandi dan Nurainy, kepolisian juga mengamankan Zulkifli alias Ijul (22) Gang Sultan dan Oktovianus, (19) warga Jalan Kutai Indah. Keduanya sedang pesta SS. “Nurainy dan tersangka lain dalam pemeriksaan mengatakan pasokan narkoba itu didapat dari Samarinda, Karena itu Polres Kutim dan Poltabes Samarinda sekarang kordinasi untuk melakukan pengusutan lebih jauh,” kata Kapolres Edgar Diponegoro.
Terhadap para tersangka, Kapolres mengatakan masih dilakukan pendalaman termasuk dilakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka untuk membuktikan apakahmenggunakan psikotropika atau tidak sesuai dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Namun berpeluangan dijerat dengan UU no 32 Tahun 2009 tentang kesehatan kesehatan Pasal 112 jo pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. “Saat ini tersangka laki-laki ditahan di tahanan Mapolres, sedangkan tersangka perempuan ditahan di tahanan Mapolsek Sangatta,” ujar kapolres.(SK-02/SK-05)