Beranda hukum Sidang UAS Sangsel Sampai Malam, Saksi Ulfa Pingsan

Sidang UAS Sangsel Sampai Malam, Saksi Ulfa Pingsan

0

Loading

Suasana persidangan UAS PPK Sangatta Selatan

SANGATTA,Suara Kutim.com
     Persidangan kasus dugaan penyuapan dan yang berbunutut Utak – Atik Suara (UAS)  Pemilu 2014 di Kecamatan Sangatta Selatan, berlangsung lama. Bahkan sejumlah keterangan Nirmalasari dan Hairul  dari Panwaslu Kutim berusaha dipatahkan terdakwa yang berjumlah sembilan orang.
      Tak pelak, kesaksian Nirmalasari dan Hairul menjadi pembahasan yang cukup lama meski yang menjadi pertanyaan bukan pokok pekara. Sebagai pengawas Pemilu, Nirmalasari membeberkan adanya perubahan-perubahan perhitungan suara, namun belakangan perubahan terjadi setelah adanya “deal”.
            Dalam sidang yang dipimpin Achmad Ukayat SH MH dibantu S Yunanto SH dan Hendra Y SH, MH, majelis hakim juga menghadirkan Fahmi Idris dan Ulfa. Dalam kesaksiannya, Fahmi dan Ulfa menguraikan bagaimana kejadian saat perhitungan suara oleh PPK Sangatta Selatan. Namun, disaat persidangan berlangsung tiba-tiba Ulfa, jatuh pingsan sehingga dilarikan ke ruang saksi yang berada di sebelah ruang sidang.
            Jaksa Penutut Umum (JPU) dipimpin Dodi Emil Gazali SH dengan anggota Toni Wibisono, Arif S serta M Daud menyeret    Zu, Ja, Sam, Mi, Amr dan Mus  oknum PKK Sangatta Selatan. Selain itu, juga dihadirkan Ab,  Am   dan Is sebagai penyuap.
            Dalam surat dakwaannya, Zu dan Ja didakwa sebagai inisiator sedangkan Sam, Mi, Amr dan Mus diduga penerima suap, sedangkan Ab dan Am serta Is sebagai penyuap. Kesembilan terdakwa didudukan pada bagian belakang saksi, mereka selama persidangan didampingi Arianto dan Arsanty sebagai penasehat hukum. “Persidangan dilanjutkan besok dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya termasuk keterangan terdakwa sebelum penyampaian tuntutan,” kata Achmad Ukayat seraya mengetukan palu sidang tepat pukul 21.30 Wita.(SK-02)