Beranda hukum Terdakwa HB Mengakui Terima Uang dan Merubah Suara

Terdakwa HB Mengakui Terima Uang dan Merubah Suara

0

Loading

Terdakwa HB Memperlihatkan BB kepada Majelis Hakim

SANGATTA,Suara Kutim.com
     Terdakwa HB – dengan gamblang mengakui perbuatannya telah menerima sejumlah uang dari beberapa oknum untuk merubah perolehan suara beberapa Caleg. Dalam persidangan yang digelar PN Sangatta, Selasa (13/5) pukul 13.30 Wita, HB mengakui semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Dodi Emil Gazali SH.
       Dalam persidangan yang terdiri Achmad Ukayat SH sebagai Ketua Mejalis, dibantu S Yunanto serta Hndra Y, HB  mengakui merubah perolehan suara tidak diperkenankan. “Mereka yang datang kepada saya memang meminta perubahan perolehan suara dengan membawa nama partai,” terang HB yang saat persidangan tadi mengenakan kemeja batik, dipadu celana hitam dan berkopiah.
            Menjawab pertanyaan JPU, HB yang sudah dua periode menjadi anggota KPU Kutim mengakui menerima uang diantaranya  dari AH sebesar Rp10 Juta yang diserahkan di hotel, kemudian dari Nas sebesar Rp25 juta. Namun terhadap AN, ia mengakui pernah diminta bantuan dan permintaan dipenuhi namun tidak  meneriam apapun.
            Terhadap keterangan saksi-saksi yakni Nirmalasari dari Panwaslu, kemudian Heni, Evi dan Edi kesemuanya pegawai Sekretariat KPU serta keterangan AS dan Fahmi Idris yang hanya dibacakan, dengan tegas HB membenarkan dan sama sekali tidak membantah.
“Jadi laptop master itu memang saudara bawa ke ruang kerja saudara, lalu saudara buka serta merubah datanya,” tanya Hakim Achmad Hukayat.
“Benar pak,” jawab HB.
“Apakah suadara tahu merubah suara itu salah,” tanya Hakim Achmad Hukayat.
“Tahu pak,” jawab HB yang kemarin secara terbuka menyebutkan perubahan juga atas permintaan Ru – Komisioner KPU Kaltim.
Meski proses persidangan hanya berjalan 2 jam, majelis hakim akhirnya merampungkan pemeriksaan terdakwa dan menunda persidangan sampai Pukul 09.00 Wita besok dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Sebelumnya, Dodi Emil Gazali sebagai Ketua Tim JPU mendakwa HB dengan pasal 309 UU Pemilu yakni melakukan perbuatan dengan sengaja sehingga menyebabkan seorang pemilih tidak berharga yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara ditambah 1,3 tahun karena HB penyelenggara Pemilu 2014.(SK-02)