Beranda hukum Soal BPJS, Disnaker Tindaklanjuti Rekomendasi Panja TK DPRD Kutim

Soal BPJS, Disnaker Tindaklanjuti Rekomendasi Panja TK DPRD Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/2)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kutai Timur (Kutim) mengupayakan pekerja kontrak harian di perkebunan mendapat Jaminan Sosial dan Kesehatan (BPJS) seperti direkomendasikan Panitia Kerja (Panja) Ketenagakerjaan DPRD Kutim. Dalam pandangan panja, indikasi kesengajaan beberapa perusahaan perkebunan sawit di Kutim memberlakukan kontrak kerja secara harian atau bulanan kepada buruh sehingga menyebabkan perusahaan terlepas dari tanggung jawab memberikan fasilitas jaminan kesehatan dan sosial khususnya BPJS kepada buruh.
Kepala Disnakertran Abdullah Fauzi menerangkan mengacu UU ketenagakerjaan seorang pekerja jika setelah bekerja kontrak selama 6 bulan harus diangkat menjadi pegawai tetap dengan surat keputusan manajemen perusahaan, namun itu kembali kepada manajemen apakah mampu mengangkat ratusan karyawan sekaligus menjadi status karyawan tetap. “Pertimbangan yang kerap didapat Disnaker, pengangaktan pegawai tetap terkendala kondisi perekonomian dunia juga belum stabil. Kemungkinan ini yang kemudian membuat pihak perusahaan hanya menerapkan sistem kontrak bulanan atau harian sihingga habis masa kontrak pekerja diberhentikan dan jika ingin bekerja maka melamar kerja ulang,” beber Fauzi.
Terhadap rekomendasi Panja Ketenagakerjaan DPRD Kutim, ia mengakui sudah menindaklanjuti dengan berkoordinasi Panja serta pihak perusahaan, BPJS dan instansi terkait untuk mencari solusi permasalahan jaminan kesehatan dan sosial khususnya bagi pekerja kontrak. Lebih jauh disebutkan, Panja menemukan perusahaan tidak bisa memberikan jaminan sosial dan kesehatan kepada buruh karena sebagian besar buruh yang bekerja tidak memiliki kartu identitas penduduk (KTP) Kutim. “Menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diharap ada solusi terkait status kependudukan para pekerja dan buruh, sebagai upaya memberikan jaminan kesehatan kepada buruh. Paling tidak ujar Fauzi, jika memang tidak bisa diberikan jaminan kesehatan dan sosial secara permanen, diupayakan secara temporer,” sebut Fauzi.
Data Disnakertran Kutim, saat ini pekerja di sektor perkebunan mencapai 109.373 orang sedangkan buruh yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan baru 69.879 pekerja atau hanya 64 persen. Agar bisa melaksanakan rekomemdasi Panja, akan mulai menurunkan tim ke perusahaan perkebunan untuk menyelesaikan masalah jaminan sosial bagi tenaga kerja harian. Ditandaskan, pada akhir tahun 2016 semua pekerja maupun buruh harian sudah bisa terdaftar semua sebagai peserta BPJS. “Baik ketenagakerjaan maupun kesehatan,” ungkap Fauzi.(SK-03/SK-13)