Beranda kutim Soal TNK : Sebaiknya Diterima Demi Pembangunan Rakyat

Soal TNK : Sebaiknya Diterima Demi Pembangunan Rakyat

0

Loading

Andi Mappasereng
SANGATTA,Suara Kutim.com
Andi Mappasereng, anggota DPRD   Kutim  mendukung  Pemkab  memperjuangkan alih status kawasan TNK dari  7.600 Ha menjadi 17.600 Ha  sesuai  ajuan Tim Terpadu (Timmdu)  DPR RI, namun tetap menerima keputusan  Menteri Kehutatan demi kelangsungan pembangunan di kedua kecamatan.
Mantan Kades Teluk Pandan ini, menilai luasan usulan Bupati Isran Noor tidak muluk, bahkan demi menjaga TNK dari perambahan lebih luas. Ia mengharapkan, pemkab tidak surut untuk memperjuangkan perluasan areal TNK jika tidak nasib TNK lebih tidak terjamin. “Saran saya, sebaiknya pemkab segera membentuk tim lagi dan mengusulkan segera melakukan lobi dengan pemerintah pusat,” imbuh kader Partai Demokrat ini.
Andi Mapassereng mengakui  pembangunan di Teluk Pandan dan Sangatta Selatan, belum ada kejelasan terutama pada tahun anggaran 2015 mendatang karena terkait areal yang dienclave namun ditolak.

Menyinggung maraknya pembangunan terutama pemukiman, ia mengakui tidak bisa dibantah karena kebutuhan masyarakat. Namun, Andi Mappasereng menilai terjadinya pembangunan terutama perumahan dan usaha, termasuk tempat esek-esek seperti Tenda Biru karena lemahnya tindakan Balai TNK. “Saya tidak tahu persis apa yang terjadi, untuk kepentingan rakyat banyak pemerintah dilarang tetapi Balai TNK tak berkutik ketika melihat satu persatu bangunan berdiri,” sebut wakil rakyat Kutim dari Dapil 3 ini.(SK-03)