Beranda hukum Suwardi dan Galeh – Kurir Narkoba Rp30 M Diperlihatkan ke Wartawan

Suwardi dan Galeh – Kurir Narkoba Rp30 M Diperlihatkan ke Wartawan

0
Suwardi dan Galeh, keduanya kurir sabu senilai Rp30 M yang berhasil ditahan Polres Kutim sejak Sabtu (2/7) lalu di Bengalon.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/7)
Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) untuk kali pertama menggelar jumpa pers dengan menampilkan Suwardi bin Nipon (43) dan Galeh Widigdo bin Dwi Gunawan (18) – kurir sabu senilai Rp30 Miliar kepada wartawan.
Jumpa pers yang digelar di Mapolres Kutim, Rabu (13/7) siang tadi dipimpin Kapolres AKBP Rino Eko, disebutkan sabu yang berhasil diamankan seberat 14,026 Kg yang ditaksir dinilainya lebih Rp30 M.
Selain memberikan keterangan, Polres Kutim juga menampilkan sejumlah barang bukti terutama sabu yang diamankan serta kedua tersangka. “Sabu yang dibawa Suwardi dan Galeh merupakan milik seorang bandar di Tawau – Malaysia yang akan dibawa ke Samarinda,” terang kapolres.
Didampingi sejumlah pejabat Polres Kutim diantaranya Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindito, dijelaskan tersangka Suwardi merupakan warga Samarinda namun masih mengantongi KTP Sidenreng Rappang Sulsel, sementara Galeh Widigdo – warga Tarakan Kalimantan Utara. “Keberhasilan penggagalan masuknya sabu ke Kaltim ini ketika dilakukan razia dalam rangka cipta kondisi saat pelaksanaan Operasi Ramadniyah Mahakam 2016, Sabtu (2/7) di simpang tiga Perdau Poros Sangatta – Bengalon. Saat dilakukan pemeriksaan, Suwardi sebagai sopir memperlihatkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan ke bagian dalam mobil dan ditemukanlah jerigen berisi bungkusan mencurigakan,” beber kapolres seraya menambahkan Suwardi dan Galeh dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakKahmi, HMI dan NU Gelar Tahlilan Bersama di Pendopo Bupati
Artikulli tjetërPencarian Jurjani alias Ijur Melibatkan Polda Kaltim