Beranda hukum Tahun 2017, Baru Diserahkan ke Pemkab Kutim

Tahun 2017, Baru Diserahkan ke Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/11)
Badan Lingkungan Hidup (BLK) Kutim memastikan dana kompensasi dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp 11,39 Miliar akibat mencemari Sungai Sangatta, akan dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab Kutai Timur pada anggaran 2017.
Sekertaris BLH Kutim Suriansyah didampingi Kasi Pencemaran Air dan Udara M Fadli menyebutkan pertemuan BLH Kutim dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) serta Kementrian Keuangan, bulan lalu bukan merupakan salah satu target dari pemasukan bagi negara sehingga uang denda ini masuk dalam batang tubuh APBN pada penerimaan lain-lain atau pemerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan disimpan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana dari KPC itu bisa dikembalikan Kementrian Keuangan ke daerah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau akan melalui Tugas Perbantuan (TP).
Meski demikian, besaran dana yang akan dialokasikan kembali ke daerah belum diketahui pasti karena Kementrian Keuangan dan Kementrian LHK masih mencari aturan hukum yang dapat memayungi. “Kementrian LHK tidak akan lupa dengan daerah yang menjadi ujung tombak Kementrian dalam penanganan dan penerapan peraturan Kementrian LHK di daerah, termasuk penindakan terhadap pengrusakan alam, baik di darat, air atau udara,” tandasnya.
Terkait apa yang akan dilakukan jika dana ini diterima, Suriansyah menandaskan hanya boleh digunakan untuk penegakan hukum terhadap kegiatan pencemaran air selain itu digunakan untuk pemeliharaan sumber-sumber air bersih. “Nanti ada petunjuk teknisnya seraya ada payung hukumnya yang pasti dana itu baru masuk ke Kasda dijadwalkan setahun lagi,” sebut Suriansyah.(SK-02/SK-03/SK-11)