Beranda hukum Tahun 2018, Tidak Ada Pembayaran Tunai Termasuk Biaya Dinas

Tahun 2018, Tidak Ada Pembayaran Tunai Termasuk Biaya Dinas

0

Loading

SANGATTA (14/8-2017)
Sistem pembayaran Pemkab Kutim mulai tahun 2018 akan menggunakan jasa tranfer rekening bank. Itu artinya, tidak ada lagi yang dibayarkan secara cash ke pihak ketiga termasuk untuk bantuan sosial sekalipun.
Sekda Irawansyah menyebutkan hasil pertemuan dengan Mendagri, Jumat pekan lalu, semua kegiatan pemerintah tidak ada uang tunai . “Semua pembayaran langsung diatur melalui bank termasuk bantuan sosial karenanya penerima baik organisasi maupun perorangan harus punya rekening bank,” kata Irawansyah, Senin (14/8).
Diungkapkanya, transfer dana melalui rekening ini dimaksudkan untuk memastikan pembayaran atau penyaluran tepat sasaran dan tidak ada masalah dikemudian hari. Terhadap kebijakan pemerintah pusat ini, akan dilakukan disetiap kegiatan pemerintah termasuk pembayaran gaji, honorer serta biaya perjalanan dinas. “Sistem rekening pembayaran sudah dilakukan seperti gaji dan insentif, karena ada arahan dari pusat, maka segera diterapkan secara menyeluruh,” ujarnya.
Irawansyah mengaku tidak mengetahui pasti alasan diterapkannya kebijakan ini oleh pusat. Namun, kemukinan sebagai upaya untuk memudahkan pelaporan dalam penggunaan anggaran daerah.
“Selain itu mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran. Karena, tidak ada uang cash lagi yang tersimpan di brangkas,” ucap Irawansyah.
Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah daerah ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.
Transaksi nontunai dapat dilakukan dengan penggunakan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya. Di dalam surat edaran yang ditanda-tangani Mendagri, ditegaskan penerapan transaksi nontunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.(SK11)

Artikulli paraprakTitik Jemput Karyawan Bakal Diatur Dishub
Artikulli tjetërBupati Ismu Minta DKP Fokus Pengembangan Perikanan Kutim