Beranda hukum Tekan Pelanggaran Lalin, Polres Rutin Gelar Razia

Tekan Pelanggaran Lalin, Polres Rutin Gelar Razia

0
Operasi tertib lalulintas yang digekar Polres Kutim selama ini di Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/1)
Maraknya pencurian sepeda motor di Sangatta menjadi perhatian khusus Satlantas Polres Kutim, sehingga hampir setiap hari digelar razia. Pada razia, Jumat (8/1) pagi tadi di simpang tiga Jalan AW Syahrani (eks Pendidikan,red) dan Jalan Yos Sudarso II serta di Jalan Poros Bontang-Sangatta Km 1 Kecamatan Sangatta Selatan berhasil diamankan sejumlah kendaraan tanpa dokumen.
Pada operasi yang digelar, anggota Polisi Lalulintas terfokus terhadap pengendaraan sepeda motor, dengan memeriksa kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, knalpot, serta helm. Selain itu, juga diperiksa surat-surat kendaraan sepeti SIM dan STNK. “Pengendara yang tidak membawa SIM, langsung dilakukan penilangan dan menahan STNK. Sementara bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK langsung melakukan penilangan dan menahan SIM atau kendaraan yang digunakan jika ternyata pengendara selain tidak memiliki STNK juga tidak memiliki SIM,” terang Kapolres AKBP Anang Triwidiandoko.
Bersama Kasatlantas AKP Ramadhanil, disebutkan razia merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Kutim untuk menekan pelanggaran berlalulintas terutama dalam penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor. “Razia juga diarahkan untuk mengantisipasi masuknya kendaraan curian baik dari luar Kutim maupun hasil pencurian di Kota Sangatta sendiri. Sehingga jika ditemukan adanya motor-motor bodong atau tidak bersurat, maka patut dicurigai merupakan hasil pencurian,” terang AKP Ramadhanil.
Razia Jumat pagi tadi, berhasil dijaring 33 kendaraan roda dua diantaranya 29 unit terjaring di simpang Jalan AW Syahrani-Yos Sudarso II, sisanya di Jalan Poros Sangatta-Bontang. “Kebanyakan pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM dan STNK yang merupakan syarat utama bagi masyarakat jika menjalankan kendaraan bermotor,” tandas Kasat Lantas AKP Ramadhanil.(SK-03/SK-12)