Beranda kutim adv pemkab Teken MoU, Mall Pelayanan Publik Terpadu di Kutim Siap Beroperasi Tahun Depan

Teken MoU, Mall Pelayanan Publik Terpadu di Kutim Siap Beroperasi Tahun Depan

0
Penandatanganan MoU oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, antara Pemkab Kutim bersama instansi vertikal dalam penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Terpadu

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), Jum’at (24/11/2023) di Hotel Royal Viktoria, Sangatta.

Dalam pembahasan, pemerintah Kutim siap melaksanakan penyelenggaraan MPP terpadu, terintegrasi dengan seluruh layanan publik yang diselenggarakan oleh sejumlah instansi vertikal dan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kutai Timur.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman saat membuka kegiatan FGD, dalam arahannya mengakui jika pemerintah Kutim sedikit terlambat dalam penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Terpadu, jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lainnya di Kaltim, bahkan di Indonesia.

“Dari segi waktu, kita (Pemkab Kutim, red) kelihatannya sudah terlambat untuk menyengsarakan Mall Pelayanan Terpadu dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Namun sejatinya sejak awal Kutai Timur ini berdiri, kita sudah bangga memiliki kantor sistem pelayanan terpadu satu atap atau satu pintu, hampir mirip tetapi pelayanan belum lengkap seperti sekarang ini,” ucap Ardiansyah.

Seiring perkembangan teknologi digital sekarang ini, MPP menjadi suatu keniscayaan bagi Kutim. MPP adalah salah satu indikator layanan kepada masyarakat. Bagi Pemkab Kutim, MPP bisa memberikan layanan standar lebih berorientasi kepada kemudahan. Didukung posisi kantor dinas yang telah terpusat di Bukit Pelangi sekarang ini, tentunya sangat menguntungkan masyarakat.

“Terima kasih semua unsur yang telah hadir dalam operasional Mall Pelayanan Terpadu, tidak hanya PD (Perangkat Daerah) tetapi juga instansi yang lain. Tahun 2024 gedung yang ingin kita bangun itu selesai. Rencana awal bangun UMKM center. Namun dari beberapa kali diskusi akhirnya diputuskan membangun Mall Pelayanan Terpadu yang dintegrasikan dengan UMKM center” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mencontohkan, kemudahan dan pendekatan layanan publik berupa pelayanan Adminduk (Administrasi kependudukan) dan catatan sipil (Capil) dengan menghadirkan layanan di tiap desa.

“Jadi masyarakat yang ada di kecamatan atau wilayah yang jauh bisa melakukannya di kantor desa atau kecamatan masing – masing. Disdukcapil juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait administrasi pernikahan serta perceraian” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kutim, Teguh Budi Santoso menyebutkan dasar kegiatan ini adalah Undang-Unsang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis.

Teguh menjelaskan bahwa penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengajak seluruh PD (Perangkat Daerah) dan instansi vertikal yang terkait dengan layanan publik, memiliki visi, misi serta semangat yang sama dalam menyelenggarakan MPP.

“Diharapkan, MPP memberi kemudahan,kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha. MPP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan,” pungkas Teguh.

Kegiatan FGD tersebut dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kutai Timur dengan sejumlah instansi vertikal yang ada di Kutim, yang turut dalam penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik Terpadu.(Red/SK-01/*/Adv)