Beranda kutim adv pemkab Tim Gabungan Dinkes dan DPMPTSP Kutim Visitasi 40 IRTP Zona Pesisir

Tim Gabungan Dinkes dan DPMPTSP Kutim Visitasi 40 IRTP Zona Pesisir

0
Kegiatan visitasi SPP-IRT oleh tim gabungan Dinkes Kutim dan DPMPTSP Kutim terhadap pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP)

Loading

SuaraKutim.com, Sangkulirang – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, melakukan visitasi terhadap pelaku industri rumah tangga yang telah diterbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Selama 3 (tiga) hari, tim gabungan dari kedua instansi teknis Pemkab Kutim ini melakukan visitasi kepada 40 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ada di zona pesisir Kutai Timur, mulai dari Kecamatan Bengalon, Kaubun, Kaliorang, Sangkulirang, termasuk Desa Pulau Miang.

Pengecekan dapur produksi pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) dalam kegiatan visitasi SPP-IRT oleh tim gabungan Dinkes Kutim dan DPMPTSP Kutim

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin melalui staf Seksi Kefarmasian yang juga selaku koordinator pelaksana visitasi, Hasnawati menyebutkan jika visitasi yang dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi pangan industri rumah tangga (P-IRT) yang sebelumnya terlebih dahulu telah diterbitkan nomor P-IRT secara online melalui Online Single Submission (OSS).

“Kami ingin mengecek apakah para pelaku Industri Rumah Tangga Pangan ini melakukan pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT mereka yang telah diterbitkan secara online melalui OSS,” ujar Hasnawati.

Pengecekan dapur produksi pelaku industri rumah tangga pangan (IRTP) dalam kegiatan visitasi SPP-IRT oleh Dinkes Kutim dan DPMPTSP Kutim

Lanjut Hasnawati, jika dalam visitasi ditemukan ada pelaku usaha yang belum melakukan pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT, maka ada dua opsi yang harus dijalankan para pelaku usaha industri rumah tangga tersebut. Kedua opsi tersebut, yakni melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap sarana produksi mereka sebagaimana standar yang ditetapkan dalam penerbitan SPP-IRT, atau jika tidak mampu melakukan perbaikan maka akan dilakukan pembekuan nomor SPP-IRT yang telah diterbitkan.

“Jadi jika dalam visitasi atau pemeriksaan ada pelaku usaha yang belum memenuhi komitmen penerbitan SPP-IRT, maka kami tawarkan dua opsi, apakah mereka bisa segera melakukan perbaikan dan pembenahan sebagaimana standar yang ditetapkan, atau jika tidak bisa maka akan kami rekomendasikan untuk dilakukan pembekuan terhadap nomor SPP-IRT mereka. Karenanya dalam tim visitasi ini kami juga melibatkan petugas perizinan dari DPMPTSP Kutim,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Hasnawati, ada ratusan jenis produk industri rumah tangga pangan yang didaftarkan SPP-IRT di OSS. Mulai dari produk olahan perkebunan seperti kopi, coklat, kacang, jamur, produk olahan tepung seperti roti dan donat, kerupuk amplang ikan, abon ikan, madu kelulut, gula semut, keripik singkong dan pisang, serta masih banyak lagi.(Red/SK-01/Adv)