Beranda kutim adv pemkab Temuan Visitasi IRTP, Mulai dari Alamat Palsu, Pembekuan Izin Usaha hingga Kuburan

Temuan Visitasi IRTP, Mulai dari Alamat Palsu, Pembekuan Izin Usaha hingga Kuburan

0
Roti/bakery, salah satu produk hasil olahan tepung yang masuk dalam produk industri rumah tangga pangan (IRTP)

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, selama tiga hari sejak Rabu hingga Jum’at (22-24 November 2023), melakukan visitasi terhadap 40 pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) di 4 kecamatan pesisir Kutim, yakni Kecamatan Bengalon, Kaubun, Kaliorang dan Sangkulirang yang telah diterbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Dari hasil visitasi tim gabungan kedua instansi teknis Pemkab Kutim tersebut, sejumlah pelaku usaha IRTP diberikan rekomendasi untuk dilakukan pembekuan terhadap nomor Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan juga Nomor Induk Berusaha (NIB). Rekomendasi pembekuan ini diberikan karena para pelaku usaha IRTP tersebut mengaku sudah tidak melakukan produksi usaha mereka.

Pemeriksaan kondisi ruang pengolahan produksi usaha industri rumah tangga pangan oleh tim visitasi, masih banyak ditemukan tidak standar keamanan pangan

“Dari hasil visitasi dan pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan, ada sejumlah pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) kami keluarkan rekomendasi untuk dilakukan pembekuan terhadap nomor SPP-IRT dan NIB mereka, karena mereka mengaku sudah tidak melakukan produksi lagi. Rekomendasi (pembekuan, red) tersebut akan kami serahkan kepada DPMPTSP Kutim untuk menindaklanjuti,” tutur Ketua Tim Visitasi Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Kabupaten Kutai Timur, Ahsan Zainuddin melalui staf Seksi Kefarmasian yang juga selaku koordinator pelaksana visitasi, Hasnawati, Jum’at (24/11/2023).

Tidak hanya mengeluarkan rekomendasi pembekuan SPP-IRT, pihaknya juga melakukan teguran bagi pelaku usaha yang belum memenuhi komitmen penerbitan SPP-IRT. Kepada pelaku usaha ini, tim visitasi memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap sarana produksi pangan mereka, dengan memberikan batas waktu tertentu. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinkes Kutim.

Pengecekan dapur produksi pelaku industri rumah tangga pangan (IRTP) dalam kegiatan visitasi SPP-IRT oleh Dinkes Kutim dan DPMPTSP Kutim

“Bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya memenuhi komitmen penerbitan SPP-IRT, maka kami memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan dan pembenahan terhadap sarana produksi pangan mereka, yang harus segera dipenuhi dalam jangka waktu 3 bulan dan wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kutim. Jika dalam rentang waktu tersebut belum juga melakukan pembenahan, maka tim akan mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pembekuan terhadap SPP-IRT mereka,” jelas Hasnawati.

Dalam pelaksanaan visitasi, tim gabungan sering mendapatkan hal-hal yang tidak terduga. Mulai dari pelaku usaha yang tidak bisa dihubungi, hingga mencantumkan alamat palsu dalam penginputan data pelaku usaha saat mendaftarkan SPP-IRT di OSS. Bahkan tim visitasi pernah mendapati alamat pelaku usaha yang ternyata adalah komplek kuburan atau pemakaman.

Kegiatan visitasi SPP-IRT oleh tim gabungan Dinkes Kutim dan DPMPTSP Kutim terhadap pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP)

“Terkadang ada saja pelaku usaha IRTP yang ternyata memalsukan data usaha mereka. Ada yang menggunakan alamat palsu hingga tim visitasi mendapati alamat yang dicantumkan ternyata kuburan. Ada juga yang nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Bagi para pelaku usaha “nakal” ini, kami langsung mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pembekuan terhadap nomor SPP-IRT mereka,” tegasnya.

Dikatakan, pemilik usaha memiliki kewajiban selama tiga bulan sejak SPP-IRT terbit untuk memenuhi persyaratan standar kesehatan pengolahan produksi pangan industri rumah tangga (P-IRT). Mulai dari menyiapkan alur produksi pangan, memisahkan ruang produksi pangan dari dapur rumah tangga, menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan produksi, mencantumkan komposisi bahan, nilai gizi hingga label halal pada kemasan produk yang juga harus sesuai standar kesehatan pangan.

“Jadi mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pelaku usaha memiliki kewajiban setelah SPP-IRT mereka diterbitkan melalui OSS. Mulai dari menyiapkan alur produksi pangan, memisahkan ruang produksi pangan dari dapur rumah tangga, menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan produksi, mencantumkan nomor P-IRT, komposisi bahan, nilai gizi hingga label halal pada kemasan produk yang juga harus sesuai standar kesehatan pangan. Jika seluruh kewajiban tersebut dipenuhi maka produk industri rumah tangga pangan tersebut bisa dipasarkan secara luas, termasuk ke toko ritel modern,” pungkasnya.(Red/SK-01/Adv)