Beranda politik DPRD Kutim Tenaga Honorer Akan Dihapuskan, Joni Khawatir Rugikan Banyak Pihak

Tenaga Honorer Akan Dihapuskan, Joni Khawatir Rugikan Banyak Pihak

0
istimewa

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Isu penghapusan tenaga honorer menjadi topik kontroversial, terutama di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni, menyampaikan pandangannya mengenai kebijakan ini, yang menurutnya berisiko merugikan banyak pihak.

“Penghapusan tenaga honorer tidak bisa dilakukan begitu saja,” tegas Joni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/11).

“Di Kutim sendiri, honorer masih sangat dibutuhkan. Jika honorer dihapus, ini berarti banyak orang yang kehilangan gaji, karena honorer hanya diatur dalam kebijakan di instansi,” jelas Joni.

Joni menyoroti perbedaan antara honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di mana PPPK memiliki jaminan gaji dan aturan yang lebih jelas.

Ia juga menegaskan bahwa dalam praktiknya, banyak tenaga honorer berperan sebagai pengganti sementara, mirip dengan magang, dan jika kebutuhan akan tenaga pengajar mendesak, yang diprioritaskan adalah tenaga lulusan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).

“Untuk TK2D, ada surat keputusannya, jadi aman saja,” ujarnya.

Penghapusan tenaga honorer menjadi isu yang harus dipertimbangkan secara cermat, mengingat dampaknya terhadap banyak individu yang mengandalkan pekerjaan itu. Joni menegaskan perlu adanya evaluasi lebih lanjut terhadap kebijakan ini, terutama dalam konteks kebutuhan daerah seperti Kutim yang masih mempekerjakan tenaga honorer untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Sebagai informasi, tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024 mendatang. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober lalu. Aturan tersebut menyebut tenaga non-ASN harus ditata, dan penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat hingga Desember 2024. (red/*/adv)