Beranda politik DPRD Kutim Joni Minta RAPBD 2024 Segera Dibahas

Joni Minta RAPBD 2024 Segera Dibahas

0
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyerahkan dokumen nota pengantar RAPBD Kutim 2024 kepada Ketua DPRD Kutim Joni

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni meminta agar seluruh fraksi yang ada di DPRD Kutim bisa segera melakukan pembahasan terhadap nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutim Tahun 2024, yang telah disampaikan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, Rabu (8/11/2023).

Sebelum menutup Rapat Paripurna ke-10, Joni menyatakan bahwa Nota Pengantar RAPBD Kutim Tahun Anggaran 2024 telah diterima oleh DPRD Kutim. Selanjutnya, ia meminta agar fraksi-fraksi yang ada dalam dewan, agar segera melakukan pembahasan terhadap RAPBD tersebut.

“Kami persilahkan untuk fraksi dalam Dewan, dapat membuat pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Joni.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna ke-10, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam nota pengantarnya, Ardiansyah menyampaikan bahwa rancangan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp8,561 triliun. Jumlah tersebut mengalami penambahan sehingga menjadi sebesar 9,148 Triliyun, yang bersumber dari PAD sebanyak 754,108 Miliar dan Pendapatan Transfer 7,793 Triliyun.

Peningkatan tersebut, menurut Ardiansyah, disebabkan oleh adanya kenaikan dana transfer pusat, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan dan lain sebagainya.

“Pendapatan tersebut adalah akibat penyesuaian dari Perpindahan dari profit sharing, Penambahan pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik maupun non fisik, dari dana bagi hasil sawit, Penambahan pendapatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 serta Penambahan pendapatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil dari luran Eksplorasi dan Eksploitasi (Royalti).” kata Ardiansyah.(Red/SK-01/SK-05/Adv)