Beranda hukum Terbukti Aniaya Edi, Dua Bersaudara Ma dan Ta Dituntut 4 Tahun...

Terbukti Aniaya Edi, Dua Bersaudara Ma dan Ta Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

0
Edi sebagai saksi korban saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Loading

SANGATTA (8/5-2018)
Dua bersaudara Ma dan Ta – terdakwa penganiaya Edi Priono – warga Gang Solata Kecamatan Sangatta Selatan, sama-sama dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Ryan Asprimagama dan Jaksa I Nengah Gunarta
Tuntutan yang dipotong dengan masa tahanan itu, disampaikan kedua jaksa dalam sidang, Selasa (8/5). Dalam uraian surat dakwaanya, kedua bersaudara dinilai terbukti melakukan pengaiyaan terhadap Edi dengan senjata tajam yang menyebabkan Edi, luka. “Terdakwa Ma dan Ja terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana,” sebut I Nengah Gunarta dan Ryan Asprimagama.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Sangatta Vici Daniel Valentino itu, disebutkan perbuatan Ma dan Ta telah meresahkan masyarakat. Dalam persidangan, Ma da Ta mengakui perbutannya termasuk keterangan Edi.
Bahkan keduanya mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Edi saat JPU menghadirkan Edi sebagai saksi utama. “Semua keterangan saksi betul yang mulia, cuman tidak bertiga kami hanya berdua,” kata Ma dan Ta.
Dalam sidang yang dipimpin Vici Daniel Valentino, dengan anggota M Riduansyah dan Wahyu Alfian Pratama, Jaksa Ryan Asprigama dan I Nengah Gunarta secara terpisah mengungkapkan kasus penganiayaan yang terjadi Ahad (17/12) tahun 2017 yakni saat terdakwa MA tak terima ditegur Edi.
Berselang beberapa menit kemudian, Edi, didatangi Ma bersama Ta. Ketika ditanya alasannya, Ma kembali menanyakan alasannya menegurnya. Namun Ta dengan nada tinggi tak terima Ma. Bahkan, Ma langsung mengejar Edi ketika bermaksud ke rumah.
“Terkait tuntutan JPU, silah terdakwa Ma dan Ta untuk menyampaikan pembelaan guna menjadi pertimbangan majelis hakim,” kata Hakim Vici Daniel Valentino sebelum menutup sidang yang banyak menarik perhatian masyarakat ini.(SK12)