Beranda hukum Terbukti Cabuli Mawar, Guru AB Dihukum 7 Tahun 2 Bulan Plus Denda...

Terbukti Cabuli Mawar, Guru AB Dihukum 7 Tahun 2 Bulan Plus Denda Rp60 Juta

0
Tornado Edmawan sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan pekara Guru AB saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (20/7) siang.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/7)
AB oknum guru SD di Bengalon terbukti melakukan pecabulan terhadap Mawar – siswinya di Ruang UKS. Dalam sidang akhir majelis hakim PN Sangatta, (19/7) kemarin, majelis menyakini AB yang berstatus CPNS telah bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1dan 2 UU Perlindungan Anak (PA) ditambah statusnya sebagai seorang guru.
Tornado Edmawan – Ketua Majelis Hakim didampingi Andreas Pungky Maradona sebagai hakim anggota menerangkan, AB dihukum 7 tahun 2 bulan dengan denda Rp60 juta atau kurungan tambahan selama 2 bulan.”Selama persidangan terdakwa AB memang terbukti telah melakukan pecabulan kepada korban,” terang Tornado ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/7) siang tadi.
Disebutkan, terhadap vonis majelis hakim, terdakwa AB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk menentukan sikap salama 7 hari. Sementara, Ishaq dari Kejaksaan Negeri Sangatta menyatakan akan melihat perkembangan sikap terdakwa. “Selama ini terdakwa tetap ditahan,” timpal Andreas Pungky Maradona.
Putusan majelis hakim PN Sangatta ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang semula menuntut AB dengan hukuman selama 8 tahun penjara.
Kasus yang terjadi awal tahun lalu itu, terungkap orang tua Mawar tidak terima buah hatinya diperlukan tidak pantas, Saat dilakukan pemeriksaan, Mawar mengaku saat berolah raga ia sakit sehingga ke ruang UKS namun saat di ruang ia seorang diri sementara gorden dan pintu ditutup.
Dugaan adanya perbuatan “tak pantas” karena celana dalam korban sudah berada di dengkul. “Kalau memang hanya memberi minyak angina di bagian perut, tentu nggak sampai celana dalam melorot,” sebut Hakim Tornado mengutip salah satu hasil persidangan.(SK2/SK3/SK13)

Artikulli paraprakDalam Pelarian, Ij Sempat Sembunyi di Pelawan dan Banjarmasin
Artikulli tjetërSejak Siang Tadi Yulianus Jadi Wakil Ketua, Muhammad Lebar Resmi Jadi Wakil Rakyat