Beranda hukum Terjadi di Bengalon : Teman Sendiri Diberdaya Dengan Miras

Terjadi di Bengalon : Teman Sendiri Diberdaya Dengan Miras

0

Loading

SANGATTA (21/7-2020)

          Kasus a susila menggunakan minuman keras (Miras) untuk  memberdaya korbannya, kembali terjadi di Kutim. Kali ini seorang anak di bawah umur di Bengalon, menjadi budak nafsu L (20), Na (20), dan dua orang yang masih berusia di bawah umur.

          Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menerangkan, korban yang tercatat warga Sangatta, dibawa tersangka ke Bengalon dan diinapkan di sebuah hotel. “Di hotel itulah terjadi tindak a susila yang dilakukan secara bergantian,” terang kapolres.

          Didampingi Iptu Rakib Rais dari Reskrim Polres, dijelaskan korban diketahui menghilang dari Sangatta sejak Sabtu (18/7) ketika keluarganya melapor ke polisi.

          Perbuatan a susila ini, sudah direncanakan ke 4 tersangka. Untuk memperdaya korban, L membeli minuman keras yang dicampur minuman lain sehingga korban cepat tak sadarkan diri. “Dalam keadaan tak sadarkan itu, perbuatan a susila itu dilakukan. Setelah itu, korban sadar sehingga meminta diantar pulang ke Sangatta,” timpla Iptu Rakib.

          Karena takut, korban setiba di Sangatta bukan pulang ke rumah tapi ke tempat temannya. Kepada temannya itu, ujar Rakib, apa yang dialami diceritakan.

          “Pelaku warga Sangatta, dan mereka berteman karenanya dalam waktu tidak lama semuanya sudah diamankan dengan sangkaan  melanggar Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut Rakib seraya menambahkan 2 tersangka akan diproses terpisah dan cepat sesuai UU yang berlaku.(SK4/SK5)

Artikulli paraprakTak Dijinkan Berdemo, Pedukung ABDI Tetap Beraksi
Artikulli tjetërABDI Minta Rapat Pleno KPU Kutim Dibatalkan