Beranda hukum Tes Anti Narkoba Diikuti 32 Anggota DPRD Kutim, 4 Ijin 4 Belum...

Tes Anti Narkoba Diikuti 32 Anggota DPRD Kutim, 4 Ijin 4 Belum Datang

0
Suasana tes urine yang digelar di DPRD Kutim, Rabu (14/12) yang sebagian besar diikuti pegawai TK2D.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/12)
Sebanyak 32 orang anggota DPRD Kutim termasuk Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, Rabu (14/12) mengikuti tes urine yang digelar bersama Polres dan BNK Kutim. Tes urin yang melibatkan semua pegawai Setwan Kutim ini sebagai wujud mendukung program aparatur bersih dari penyalahgunaan Narkoba.
Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi, menjelaskan tes urine untuk mengetahui apakah ada anggota DPRD Kutim yang mengkonsumsi narkoba ini merupakan upaya shock terapi dan bukti bahwa DPRD Kutim sudah memulai bersih-bersih narkoba dari dalam atau internal DPRD Kutim sendiri, walaupun belum ada sanksi tegas aturan yang mengatur apakah jika ada anggota DPRD yang kemudian terbukti mengkonsumsi narkoba akan langsung dipecat.
Ia mengakui ada sanksi moril dan sanksi partai tentu akan didapatkan oleh anggota dewan yang dalam tanda kutip nakal tersebut. Selain itu di dewan sendiri juga ada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutim yang mengatur kode etik anggota dewan. “Karena bila dibiarkan, bisa jadi yang memakai itu melakukan di luar daerah dan tertangkap aparat maka yang malu itu se Kutim ini termasuk partai politiknya,” ujar Mahyunadi.
Anggota DPRD merupakan perwakilan masyarakat dan seharusnya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, jika ada anggota DPRD Kutim yang sudah menyalahi kode etik termasuk terbukti terlibat narkoba sebaiknya mengundurkan diri saja.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Arief Yulianto menerangkan saat digelar tes urine ada 4 anggota dewan mengajukan izin karena masih mengikuti kegiatan partai yakni dari Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra. “Ada 32 anggota DPRD Kutim, sehingga pihaknya masih menunggu 4 orang anggota dewan yang belum datang. Jika keempat anggota DPRD kutim tersebut tidak mengikuti tes urine pada hari ini maka direkomendasikan untuk mengikuti tes urine kembali bersamaan dengan keempat anggota dewan lainnya yang izin berhalangan hadir,”terangnya.
Menyinggung pegawai setwan jika diketahui positif, dilaporkan ke Bupati dan Sekda Kutim sebagai pemangku kebijakan dan pembina kepegawaian tertinggi. Namun sebagai Sekwan, ia tetap melakukan pembinaan kepegawaian. “Jika ada pegawainya yang memang menggunakan narkoba, sebaiknya segera berobat untuk berhenti menggunakannya dan bertaubat demi kebaikan diri sendiri dan keluarga,” imbuhnya.(SK3)