Beranda hukum THM dan Rumah Makan Beroperasi Tanpa Ijin Dispora

THM dan Rumah Makan Beroperasi Tanpa Ijin Dispora

0

Loading

Salah satu rumah yang dijadikan THM  di Sangatta
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Timur (Kutim) seperti karoke dan kafe, belum mempunyai ijin operasi, demikian dengan restoran dan rumah makan. Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Dwi Gamawan  didampingi Kepala Bidang Pariwisata Imran menyebutkan, hanya Hotel Royal Victoria yang memiliki ijn adminitrasi. “Hampir semua tempat hiburan belum punya ijin operasi, karena  kita belum pernah mengeluarkan ijinunya begitupun dengan hotel-hotel kecuali  Hotel Royal Victoria,” terang Dwi.
            Disinggung berapa banyak tempat hiburan yang ada d Kutim seperi di Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Muara Wahau, Dwi mengaku tidak tahu karena ketiadaan data yang diperoleh akibat adanya pengurusan ijin. “Sekarang ini hotel hanya satu yakni Hotel Victoria itu,” timpal Imran.
Imran menegaskan, semenjak dibuka sampai beroperai sampai tutup lagi tidak ada satupun   tempat hiburan dan tempat makan  meminta izin ke Disporapar. Kalau hotel, dikauinya ada juga yang tidak pernah urus ijin selain itu  ada yang sudah mati dan ada yang tidak memperpanjang. 
Kedua pejabat Dispora Kutim ini, menegaskan, tempat hiburan, tempat makan dan perhotelan  menjadi tanggung jawab mereka  karenanya  kerap kali diberikan himbauan dan bahkan surat teguran membuat izin dan perpanjangan.  “Kita sudah sering berikan himbauan dan teguran berupa desakan membuat izin dan perpanjangan, namun nihil hasilnya,”katanya

Diakui, ada kemungkinan  enggannya pengguna jasa untuk membuat izin dan perpanjangan disebabkan belum adanya peraturan tegas dalam perijinan serta sangsinya. “Kita memang belum bisa memberikan sangsi tegas kepada yang tak memiliki izin, karena perdanya belum ada dan rencananya Perda Pariwisata baru akan ada di tahun depan nanti,” sebut Dwi.(SK-05)