Beranda foto Tiba-Tiba, Lahan TK Pembina Sangatta Diklaim Endang

Tiba-Tiba, Lahan TK Pembina Sangatta Diklaim Endang

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (10/8)
Aksi klaim terhadap lahan yang dijadikan Pemkab Kutim untuk kepentingan umum kembali terulang, setelah SD Negeri 002, 004, SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Sangatta Utara kini merambah Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina di Jalan APT Pranoto Sangatta.
Sekolah yang didirikan sejak beberapa tahun lalu, tiba-tiba saja diakui Endang sebagai lahannya. “Kami juga tidak tahu persoalan lahan ini kok tiba-tiba saja ada spanduk dipasang di pagar, meski demikian aktifitas sekolah tetap saja berlangsung,” terang beberapa pegawai TK Pembina.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kutai Timur, Iman Hidayat saat dikonfirmasi seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Kutim, Senin (10/8) menyebutkan lahan seluas 2 hektar untuk TK Negeri Pembina sudah bersertifikat atas nama Pemkab Kutai Timur. “Kalau sampai tumpang tindih sangat mustahil ada sertifikat ganda, apalagi penyerobotan lahan dengan mendirikan bangunan diatas lahan milik warga,” ujar Iman.
Meski demikian, Iman tidak melarang warga menyatakan lahan yang ada sebagai hak miliknya termasuk memasang spanduk klaim asalkan tidak mengunci apalagi menghentikan aktivitas belajar mengajar. Ia menegaskan, jiks sampai menghentikan kegiatan belajar dan mengajar kasusnya akan diserahkan ke aparat hukum.
Terhadap klaim Endang yang mengaku lahan yang dijadikan TK Pembina miliknya, Iman menyarankan agar meneliti terhadap surat-surat yang dimiliki. Ditegaskanya, untuk keperluan pemerintah selalu dilakukan pembebasan lahan dengan melibatkan berbagai pihak mulai Ketua RT, Kepala Desa hingga Camat Sangatta Utara. “Seharusnya Endang sebagai pemilik lahan ketika bangunan mulai dibangun, sudah mengklaim kepada pemerintah sehingga kegiatan bisa dihetikan pembangunannya sampai tuntas namun kenyataannya sudah beberapa tahun baru diklaim,” ungkap Iman Hidayat.
Kepada Endang, mantan Kabid Fispra Bappeda Kutim ini menyarankan untuk menghentikan aksi klaimnya dengan secara sadar membuka sendiri spanduk yang dipasang. Ia menambahkan, selama ini apa yang diklaim kepada pemkab tidak digubris karena sistem pembebasannya sudah benar dan sesuai aturan. “Kalau memang yakin punya bukti kuat bisa saja menggugat melalui jalur hukum, namun kalau sampai mengunci masalahnya jadi lain karenanya sebaiknya membuka spanduk yang dipasang,” imbuhnya seraya menambahkan tidak mengenal pemasang spanduk.
Pengamatan Suara Kutim.com, aktifitas di satu-satunya TK negeri di Kutim ini aktifitas sekolah tetap berlangsung, meski samping pintu pagar terdapat spanduk ukuran 1 M2 bertuliskan “Perhatian!!!Tanah Ini Endang” .(SK-02/SK-03/SK-011)

Artikulli paraprakSudah 700 Ha Sawah Kekeringan, 280 Ha Terancam Puso
Artikulli tjetërDewan dan Pemkab Sepakati KUA dan PPAS RAPBD 2016