Beranda hukum Tidak Lulus SKD, Punya Kesempatan Ikut SKB

Tidak Lulus SKD, Punya Kesempatan Ikut SKB

0

Loading

SANGATTA (22/11-2018)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menerbitkan Menpan-RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018. Peraturan bari ini, terkait tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dalam Permen yang berjumlah 9 halaman dan diterbitkan Senin (19/11) ditegaskan peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Kemudian, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, dengan ketentuan Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255, formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora.
Sementara penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II apabila mengantongi passing grade paling rendah 220.
Berdasarkan PemenPan dan RB, disebutkan kebijakan perubahan passing garde dilakukan apabila tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas pada kebutuhan/formasi yang ada. kemudian, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas .
Seperti diberitakan, sejak SKD CPNS Pemkab Kutim digelar, yang berhasil mencapai passing grade hanya 69 orang dari 3 ribu peserta. Hasilnya ada 38 jabatan yang dibuka pada seleksi CPNS Pemkab Kutim tahun 2018 belum terisi, sementara 31 jabatan sudah terisi namun ada 4 jabatan yang lebih melebihi quota, sementara 29 jabatan lainnya masih kurang. (SK11)