Beranda hukum Tidak Terima Divonis Salah, Guru AB Menyatakan Banding ke PT Kaltim

Tidak Terima Divonis Salah, Guru AB Menyatakan Banding ke PT Kaltim

0
Sejumlah guru sebagai teman satu profesi dengan AB saat memberikan dukungan moril kepada AB yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/7)
Merasa tidak melakukan pecabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya,red) – siswi SD kelas III di Bengalon, terdakwa AB yang divonis terbukti bersalah melakukan pencabulan dan dihukum 7 tahun 2 bulan ditambah denda Rp60 Juta, menyatakan banding dan memori bandingnya kini diproses Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Kepastian AB melakukan banding ini diakui Hakim Tornado Edmawan – Ketua Majelis Hakim yang mengadili AB. Ditemui disela-sela mengikuti pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Soedarmadjie, Senin (25/7) pagi, disebutkan AB melalui pembelanya menyatakan banding. “Benar, AB telah menyatakan banding dan kini sedang diproses,” terang Tordano Edmawan.
AB yang berstatus CPNS dalam persidangan terbukti melakukan pecabulan terhadap Mawar di Ruang UKS. Dalam sidang, (19/7) majelis menyakini AB bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1dan 2 UU Perlindungan Anak (PA) ditambah statusnya sebagai seorang guru.
Tornado Edmawan – Ketua Majelis Hakim didampingi Andreas Pungky Maradona sebagai hakim anggota menerangkan, AB dihukum 7 tahun 2 bulan dengan denda Rp60 juta atau kurungan tambahan selama 2 bulan.”Selama persidangan terdakwa AB memang terbukti telah melakukan pecabulan kepada korban,namun majelis hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU yang semula menuntut AB dengan hukuman selama 8 tahun penjara,” terang Tornado.
Kasus yang terjadi awal tahun lalu itu, terungkap orang tua Mawar menerima laporan Mawar akan perbuatan AB. Tidak terima buah hatinya diperlukan tidak pantas, AB dilaporkan Polsek Bengalon.
Saat dilakukan pemeriksaan, Mawar mengaku saat berolah raga ia sakit sehingga ke ruang UKS namun saat di ruang ia seorang diri sementara gorden dan pintu ditutup. Dugaan adanya perbuatan “tak pantas” karena celana dalam korban sudah berada di dengkul. “Kalau memang hanya memberi minyak angin di bagian perut, tentu nggak sampai celana dalam melorot,” sebut Hakim Tornado mengutip salah satu hasil persidangan.(SK13/SK14)