Beranda kutim TK2D Pemalas, Pasti Diberhentikan Pemkab Kutim

TK2D Pemalas, Pasti Diberhentikan Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA (20/11-2017)
Rencana Pemkab Kutim mengurangi Pegawai TK2D sebanyak 3.500 orang, kembali dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irawansyah, diberlakukan terhadap TK2D yang malas masuk kerja atau tidak disiplin. “Data TK2D yang malas itu sudah mulai masuk, karena yang membuat laporan adalah masing-masing Kepala SKPD berdasarkan rekapitulasi absen kehadiran,” terangnya.
Irawansyah menegaskan rasionalisasi TK2D, dilakukan ternyata banyak keluhan Kepala SKPD adanya TK2D yang tidak masuk kerja kecuali saat gajian. “Mereka yang mala situ ada TK2D lama juga ada yang baru setahun, TK2D yang malas-malas inilah yang harus distop karena selain merugikan juga membuat yang rajin ikut-ikutan malas,” bebernya.
Ia mengakui pemangkasan ini dilakukan karena beban keuangan Pemkab Kutim, meskipun sebelumnya telah melakukan pemangkasan gaji TK2D, senilai Rp200 ribu per orang, namun karena jumlah TK2D kini membengkak, perlu dikurangi terutama yang malas.
Sesuai arahan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Analisis Beban Kerja (ABK) idealnya jumlah TK2D Kutim hanya 6.500 orang. Jumlah ini tidak jauh perbandingannya dengan PNS yang ada yang mencapai 6.000 orang.
Saat ini, jumlah TK2D menmcapai 9.500 orang yang tersebar di seluruh kecamatan dan termasuk sejumlah SKPD. “Evaluasi dan seleksi kembali dilakukan hingga awal tahun depan, dengan mekanisme seleksi diserahkan kepada masing-masing dinas dan badan, untuk melakukan perampingan. “Seleksinya dengan absen saja, karena yang tahu persis TK2D yang akatif dan tidak itu masing-masing SKPD,” tandasnya.(SK2)