Beranda hukum TK2D Pemkab Kutim Segera Dievaluasi, Yang Malas Tidak Diperpanjang

TK2D Pemkab Kutim Segera Dievaluasi, Yang Malas Tidak Diperpanjang

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (7/12)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) segera melakukan pembenahan terhadap TK2D dengan melakukan tes. Rencana penataan TK2D ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kutai Timur Nomor 814.1/1505/BKPP/XII/2016 yang ditandatangani Wabup Kasmidi Bulang.
Surat yang ditujukan ke semua kepala SKPD termasuk camat itu, dengan menyatakan evaluasi TK2D di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dalam suratnya, Wabup Kasmidi menginstruksikan SKPD segera dilaksanakan evaluasi TK2D pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Kutim tahun 2016.
Evaluasi dilakukan meliputi evaluasi kecerdasan majemuk yang diukur dengan Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kemudian, dilakukan evaluasi kebutuhan, keberadaan, keaktifan TK2D serta evaluasi kesesuaian antara kualifikasi pendidikan, kompetensi dengan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, sejumlah persyaratan lainnya juga wajib dipenuhi SKPD seperti melampirkan daftar hadir dan keaktifan TK2D, mengusulkan daftar nama calon peserta Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Evaluasi dan tes TK2D dilakukan bulan Desember 2016 berdasarkan hasil perhitungan jumlah, mutu dan kebutuhan PNS Kutim yang menjadi dasar dalam melakukan penataan PNS yang disesuaikan antara kebutuhan dan kemampuan organisasi. “Sehingga jumlah PNS dan TK2D bisa menjadi proporsional,” tulis Wabup Kasmidi.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kutim, Zainuddin Aspan mengakui pemkab sedang melakukan evaluasi kepegawaian khususnya bagi TK2D. “Diharapkan seleksi dilaksanakan pada pertengahan bulan ini, dapat dilakukan dengan cepat,” kata Zainuddin Aspan.(SK3)