Beranda politik DPRD Kutim TKA Melebihi Tenaga Lokal, Perusahaan ini Disorot Anggota DPRD Kutim

TKA Melebihi Tenaga Lokal, Perusahaan ini Disorot Anggota DPRD Kutim

0

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, menyoroti isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh PT Kobexindo Cement, perusahaan asal Cina yang berinvestasi sebagai produsen semen di Kutim, Kalimantan Timur.

Berdasarkan data terbaru, terdapat 105 TKA yang bekerja di perusahaan tersebut, sementara jumlah tenaga kerja lokal (TKL) hanya sekitar 260 orang.

“Masalah ini juga berkaitan dengan pengawasan dan pemerintah dalam melindungi tenaga kerja lokal,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (1/11/2023).

Yan mengekspresikan keprihatinannya mengenai situasi ini, mengingat peraturan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia menyebutkan bahwa perusahaan seharusnya mengikuti aturan 20 persen TKA dan 80 persen TKL.

Yan juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) telah dibuat untuk melindungi tenaga kerja, namun penegakan aturan dan pelanggaran yang ada dalam Perda masih perlu ditingkatkan.

“Kelemahannya adalah terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang seharusnya mendukung pelaksanaan Perda tersebut, tetapi hingga kini Pergub belum diterbitkan,” katanya.

Menurut Yan, pengelolaan perusahaan ini berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang juga bertanggung jawab atas perekrutan tenaga kerja lokal. Namun, ia merasa bahwa sebelum Pergub diterbitkan, pelaksanaan Perda perlindungan tenaga kerja mungkin sulit dilakukan secara optimal.

Sebagai informasi, PT Kobexindo Cement telah melakukan investasi besar di Kutai Timur dengan fasilitas produksi semen di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kaliorang.

“Namun, ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan penggunaan TKA telah menarik perhatian masyarakat,” ungkap Yan.

Dengan masalah ini terus menjadi perhatian, diharapkan pemerintah daerah akan segera mengambil tindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan TKA dan TKL sesuai dengan perundang-undangan yang ada, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (red/SK-02*/adv)