Beranda hukum Usai Minta Keringan, Terdakwa Al Hadirkan Saksi Meringankan

Usai Minta Keringan, Terdakwa Al Hadirkan Saksi Meringankan

0

Loading

SANGATTA (8/5-2018)
Dua dari tiga terdakwa perampok di kediaman Sabarra (59) warga Teluk Pandan y Da dan Al, sama-sama minta keringan hukuman. Namun, terdakwa Al permohonannya dibacaka seraya meminta dihadirkan saksi meringan.
Sementara Da mengaku dalam surat permohonannya mengakui perbuatannya dan meminta keringan hukuman. Sebelumnya, Da dan Al oleh Jaksa Andi Aulia Rahman dituntut 16 tahun penjara.
Meski selama persidangan Al mengaku mengantar dan menjemput Boy, Ca dan Da namun belakangan ia menyebutkan tidak mengetahui perbuatan perampokan yang dilakukan Boy, Da dan Ca – DPO, di kediaman Sabarra.
“Waktu itu, saya hanya mengantar saja tidak tahu apa yang mereka perbuat. Karenanya saya balik ke Bontang dan bertemu Isbat di warnet,” sebut Al.
Merasa punya alibi kalau ia tidak terlibat dalam aksi perampokan terhadap keluarga petani, Al meminta Isbat dihadirkan dan didengarkan keterangan meski persidangan masuk pada tahap pembelaan.
Namun permintaan Al dipenuhi majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sangatta, Tornado Edman dan Jaksa Andi Sofyan menggantikan Andi Aulia Rahman yang mendapat tugas baru di Kejaksaan Bulungan Kaltara.
Sayangnya, ketika Isbat memberikan keterangan hanya membuktikan jika Al pernah mendatanginya dan meminjam Rp1 Juta namun tidak dikabulkan karena belum punya uang. Dalam keterangan di bawah sumpah, pria kelahiran Muara Kaman – Kukar ini mengaku melihat ada kegelisahan pada diri Al. “Ia keluar masuk warnet, saya melihat dia membawa mobil dan sepengetahuan saya tidak punya mobil,” terang Isbat.
Ditanya apakah ia mengetahui atau Al bercerita jika Boy, Da dan Ca sedang melakukan perampokan, warga Bontang yang gemar main game internet ini mengaku tidak tahu persis. Namun, ia membenarkan sekitar pukul 01.30 Wita, Al pergi dari warnet.
Pada sidang sebelumnya, Da dan Al dinyatakan Jaksa Andi Aulia Raham terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP yakni turut serta dalam aksi perampokan yang berakhir dengan tewasnya Sabbara.(SK12)