Beranda hukum Wabup : Plt atau Pj Tidak Bisa Buat Kebijakan Strategis

Wabup : Plt atau Pj Tidak Bisa Buat Kebijakan Strategis

0
Kondisi Jalan Sangatta - Rantau Pulung sebelum diperbaiki.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman khawatir jika Pilbup Kutim digelar tahun 2018, pasalnya masa jabatan ia dengan Bupati Isran Noor pada 13 Februari 2016. Menurutnya, jika sampai dua tahun ketiadaan pimpinan bisa berdampak kepada kepada roda pemerintahan dan pembangunan.
Mantan anggota DPRD Kutai Timur ini menyebutkan status seorang plt atau pejabat bupati, tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis sementara jika pelaksanaan Pilbup dilakukan 2018 ada beberapa agenda penting patut diperhatikan diantaranya Porprov dan Pemilu 2019. “Ini masalah serius, kecuali ada keputusan lain dari pemerintah pusat,” kata Ardiansyah.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang waktu ideal bagi Kutim menggelar Pilbup, orang kedua di Pemkab Kutim ini menyebutkan paling tidak pada tahun 2016 bersamaan dengan daerah yang seharusnya digelar pada Desember 2015.
Terhadap kemungkinan pemerintah pusat terutama Kemendagri memperpanjang masa tugas kepala daerah yang ada demi kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan, politikus PKS ini mengaku tidak bisa memberikan komentar. “Jika waktu daerah dipimpin dengan status pejabat atau plt tentu berat sekali, kasihan daerah karena itu dua tahun lebih. Kita berharap, pemerintah pusat akan merumuskan semua itu namun ada kemungkinan pemkab menyampaikan saran kepada pemerintah provinsi dan pusat agar tidak terjadi stagnan dalam pemerintahan serta pembangunan,” sebutnya.
UU Pilkada dan Peraturan KPU kini masih dalam tahap revisi, namun belum diketahui dengan perubahan jadwal untuk periode 2015 juga termasuk dengan daerah yang akan menggelar pergantian kepala daerah pada 2016.(SK-03)