Beranda foto Wahidah: PNS Bermasalah Hukum Karena Tugas Wajib Didampingi PH

Wahidah: PNS Bermasalah Hukum Karena Tugas Wajib Didampingi PH

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/3)
Dalam kurun 4 tahun terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tidak diperkenankan memberikan bantunan hukum kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung tindak pidana karena tugas atau pekerjaan wajib mendapat bantuan melalui KORPRI.
Wahida selaku Kasubid Kelembagaan dan Bantuan Hukum Sekertariat KORPRI, KORPRI sebagai organisasi PNS tetap memberikan bantuan dalam bentuk menyediakan pengacara dan jasa konsultasi.
Diakuinya, KORPRI Kutim memang belum bisa memberikan bantuan hukum karena belum adanya Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI. “LKBH itulah yang segera dibentuk karena minimal mampu memberikan wawasan kepada PNS tentang aturan hukum misalkan kewajiban didampinginya seseorang yang beperkara oleh pengacara dengan tuntutan hukum 5 tahun ke atas,” terangnya.
Disebutkan, dalam memberikan bantuan hukum, LKBH harus memilah persoalan hukum yang dihadapi seorang PNS. Ia menyebutkan, tidak dapat diberikan kepada PNS yang terjerat permasalahan hukum akibat ulah pribadinya seperti tersandung masalah narkoba ataupun KDRT berbeda yang terjerat masalah hukum berkaitan dengan pekerjaan atau tugas. “Ini dilakukan mengacu pada azas praduga tak bersalah dan merupakan hasil dari konsultasi yang sudah dilakukan,” bebernya.
Ia berharap LKBH KORPRI terbentuk sehingga KORPRI bisa memberikan bantuan hukum kepada oknum PNS yang terjerat hukum karena alpa dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Untuk mengurai kesalahannya demi kebenaran belum bisa seorang PNS bisa dengan tenang menghadpi beban hidupnya bahkan kadangkala kesalahan terjadi akibat faktor lain namun belakangan ia yang bertanggungjawab. “Umumnya PNS itu ingin kerja tenang, tugas dilaksanakan dengan benar dan aman tapi kerap tersandung masalah yang tidak bisa dihidarkan tapi belakangan tanggungjawabnya ditanggung sendiri,” ungkapnya seraya membeberkan beberapa masalah yang dihadapi sejumlah PNS Pemkab Kutim.(SK-03/SK-08)