Beranda hukum Warga Tepian Langsat Diperiksa Polisi, Gara-Gara Sawit

Warga Tepian Langsat Diperiksa Polisi, Gara-Gara Sawit

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Perselisihan antara warga transmigrasi di Satuan pemukiuman (SP-7)  Tepian Baru Kecamatan Bengalon,  belum ada kejelasan. Bahkan timbul keanehan kerana Perusahan PT Anugrah  Energitama (AE)  yang menduduki  lahan tramigrasi  justru melaporkan warga  ke polisi.
Laporan PT AE, Senin (16/6)  ditindaklanjuti Polres Kutim dengan memanggil dua orang terlapor  yakni  Badri dan Ilham. Keduanya didampingi  Abdul Hakim SH sebagai penasihat hukum. Badri, kepada wartawan mengaku menjadi peserta trasmigrasi SP 7 sejak tahun 2007 yang mendapatkan lahan  seluas 2 ha sebagai lahan garapan. Namun tahun 2011 datang PT Anugra Energitama menggarap lahan itu dengan alasan untuk kebun plasma.  “Kami heran masak lahan bersertifikat kami dicaplok perusahan untuk kepentingan plasma, sesuai aturan  perusahan harus mengeluarkan dua puluh  persen lahan Hak Guna Usaha  mereka untuk kebun plasma, bukan mencaplok lahan masyarakat untuk plasma,” ungkap Badri.
Abdul Hakim yang mendampingi 53 KK warga SP-7 mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kaltim, termasuk ke  Menteri Tranmigrasi dan Tenaga Kerja serta  Komnas HAM  karena melanggar hak azasi manusia. “Masak warga memetik sawit di lahan mereka yang bersertifikat tapi malah dilaporkan melakukan pencurian. Ini kan aneh,” sebut pengacara yang beralamatkan di Margo Santoso ini.
Dikatakan Abdul Hakim, perusahan mencaplok lahan masyarakat karena ada surat dari Pemkab Kutim  bernomor  No 525.26/k.18/hf/2011 yang intinya memberikan kesempatan bagi perusahan untuk menggunakan lahan warga untuk dijadikan lahan plasma.  “Surat  itu  kami rasa aneh bagaimana  bisa muncul sebab lahan itu lahan hak milik bersertifikat dari warga tapi dipaksa dijadikan lahan plasma,” bebernya seraya menyebutkan sudah melaporkan PT AE ke Polda Kaltim pada 4 Juni lalu.

Terkait dengan pemeriksaan warga SP-7 ini, Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Setio mengatakan belum bisa komentar atas pemeriksaan  kedua warga yang dilaporkan itu karena masih dalam tahap penyelidikan.  “Saya masih akan lihat masalahnya apa oni masih penyelidikan, jadi belum bisa berikan keterangan,” terang Kapolres Edgar Diponegoro.(SK-02)