Beranda hukum YR dan AA Sama-Sama Dituntut 2 Bulan Penjara + Denda Rp2 Juta

YR dan AA Sama-Sama Dituntut 2 Bulan Penjara + Denda Rp2 Juta

0
DIPERIKSA : Terdakwa YR saat didengar keterangannya oleh Majelis Hakim PN Sangatta yang diketuai Rahmat Sanjaya - Ketua PN Sangatta.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (28/5-2019)

            Dua pelaku pelanggaran UU Pemilu Tahun 2019 yakni YR  dan AA sama-sama dituntut 2 bulan penjara dan denda Rp2 Juta subsidair 1 bulan kurungan. Dalam sidang Selasa (28/5) pukul 15.30 Wita tadi, Jaksa Muhammad Israq dihadapan majelis hakim yang diketuai Rahmat Sanjaya – Ketua PN Sangatta, dengan anggota Marjani Eldiarti dan M Riduansyah, menyatakan YR  berdasarkan keterangan saksi dan bukti, terbukti melakukan pencoblosan dua kali. “Perbuatan terdakwa YR  bertentangan dengan Pasal 516 UU Pemilu Tahun 2019,” sebutnya.

            Sebelum menyampaikan tuntutannya Israq mengungkapkan fakta dipersidangan dimana YR  sebagai warga RT 26 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara, dengan sengaja dan punya niat untuk melakukan pencoblosan dua kali sementara berdasarkan undangan hanya bisa melakukan pencoblosan di TPS 68 Jalan Munthe.

“Pada Rabu hari pemungutan suara itu, terdakwa pukul 10.00 Wita  mendatangi TPS 68 dan memberikan hak suaranya sesuai C6, kemudian  pukul 12.30 Wita terdakwa mendatangi TPS 66 di Gang Azizah RT 49 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta kemudian melakukan pencoblosan lagi dengan cara menggunakan menggunakan KTP-el sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 66,” sebut jaksa Israq.

Sementara Jaksa Harismand yang menyeret terdakwa AA, meski AA tidak hadir, mengungkapkan AA tanpa alasan telah berupaya untuk melakukan pencoblosan pada Pemilu Tahun 2019 dengan menggunakan nama orang lain.

Dalam sidang in absentia itu, AA, sebut Jaksa Harisman terbukti melanggar pasal 533 UU Pemilu Tahun 2019. “Terdakwa AA, berusaha menggunakan  C6  Sugianto. Surat undangan mencoblos ini  terdakwa  orang lain agar mencoblos di TPS 68 Jalan Pongtiku RT 15 Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, namun berdasarkan keterangan KPPS ternyata nama Sugianto telah  melakukan pencoblosan sedangkan terdakwa AA ketika diminta KTP justru melarikan diri,” sebutnya.

Terhadap tuntutan Jaksa Israq dan Harismand, majelis hakim memberi kesempatan kepada YR untuk melakukan pembelaan. Sementara, persidangan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. “Sesuai agenda dan aturannya, Rabu besok agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim namun kepada terdakwa YR jika ada pembelaan dipersilahkan menyampaikan,” kata Rahmat Sanjaya sebelum menutup sidang.(SK11)