Beranda hukum Zainuddin : Banyak PNS Malas, Karena Tidak Ditegur Atasannya

Zainuddin : Banyak PNS Malas, Karena Tidak Ditegur Atasannya

0

Loading

SANGATTA (19/9-2017)
Banyaknya Pegawai Pemkab Kutim tidak masuk kerja dan kurang disiplin, kurang maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti diungkapkan sejumlah masyarakat, diakui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan.
Disebutkan, beberapa oknum PNS telah diberikan sanksi mulai penundaan kenaikan pangkat, pemotongan hingga penundaan pembayaran insentif. “Penegakan disiblin sudah diakukan., bahkan belum lama ini semua kepala SKPD disurati surati untuk melaksanakan disiblin. Mengabsen, semua pejabat, hingga staf yang masuk kerja dan melaporkan ke BKPP,” aku Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan.
Namun, sayang, ujar Zainuddin, tidak semua Kepala SKPD melaporkan. Penomena keenganan melapor kondisi disiplin PNS dan TK2D ini, diakui Zainuddin karena banyak pejabat kurang aktif memimpin apel pagi. “Ini yang jadi alasan pegawai lain untuk tidak apel pagi yang tiada lain, awal dari jam kerja,” sebutnya
Berkaca pengalamannya di BKPP, kedisiblinan pegawai sebenarnya bisa dilaksanakan, jika pimpinan memberikan contoh yang baik. Sehingga, jika ada pegawai yang melanggar disiblin, langsung dikenakan sanksi. Selain itu, ujar Zainuddin, di apel mengetahui langsung mana pegawai yang rajin dan tidak.
Diungkapnya, di lingkungan BKPP, sanksi tegas diberlakukan untuk pegawai yang sering membolos apel. Bahkan, tunjangannya ditahan karena pengawasan dan absen berjalan. “Hampir setiap apel, saya ada. Jadi bisa tahu langsung. Nah, kalau pejabat sering tidak pimpin apel bagaimana bisa tahu anak buahnya disiblin atau tidak,” bebernya.
Terkait adanya oknum PNS dan TK2D yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, ia minta Kepala SKPD segera menegur secara tertulis dengan tembusan Bupati, Itwilkab serta BKPP. Menurutnya, jika dalam waktu tertentu banyak alpa bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan jika pejabat dicopot dari jabatannya kemudian diberhentikan.(SK3/SK11)