Beranda hukum 51 Ribu Warga Kutim Datanya Terancam Diblokir

51 Ribu Warga Kutim Datanya Terancam Diblokir

0

Loading

SANGATTA (24/12-2018)

                Warag Kutai Timur (Kutim) yang belum melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencapai 51 ribu orang, terbanyak di Kecamatan Sangatta Utara mencapai 16 ribu orang.

                Kepala Dinas Dukcapil Kutim Januar Herlian Putera Lembang kepada Suara Kutim.com menerangkan warga yang belum melakukan perekaman data hingga akhir bulan Desember 2018, selain tidak mempunyai KTP elektronika juga bakal kesulitan mendapatkan pelayanan publik karena data yang pernah terekam baik pada pembuata KTP Kuning atau KTP Nasional, terblokir.

                Disebutkan pria yang akrab disapa Januar ini, pemblokiran dilakukan sepanjang tidak ada perekaman data. Sementara, saat ini semua aktifitas masyarakat harus berdasarkan data kependudukan yang dikelola Dinas Dukcapil seperti membuat SIM,  BPJS, bahkan untuk mendapatkan bantuan pemerintah. “Surat keterang domisili tidak diakui, meski telah diketahui Kepala Desa hingga Camat,” tandasnya.

                Ditanya penyebab banyaknya warga Kutim yang belum merekamkan datanya, Januar mengakui beragam namun ia menduga karena malas dan belum memerlukan KTP. Iapun menyebutkan, mereka yang terdata belum merekam data pribadinya melalui program KTP elektronika diketahui dari data KTP Nasional yang saat itu telah berusia 17 tahun. “Jadi perhitungan saat ini, mereka yang belum mendaftar itu telah berusia 23 tahun karena dahulunya pernah mendapatkan KTP nasional, namun ada kemungkinan mereka sudah pindah ke luar daerah,” ungkap Januar.(SK11)